Penguasaan Tanah Bersertifikat Bukan Perbuatan Melawan Hukum

0 comments

Dokumentasi Sulthani, SH,MH Advokat

Makassar,BB– Advokat asal Sulawesi Selatan Sulthani,SH,MH menyebut, klaim pihak tertentu dengan mengandalkan bukti foto copi P2 yang diduga tidak tercatat pada intansi pemerintah Kecamatan Manggala dan Kelurahan Batua, Makassar terhadap tanah bersertifikat yang dibeli kliennya berinisial Ir. SB adalah sangat tidak berdasar.

“Perlu ditegaskan bahwa klien kami membeli tanah dalam keadaan sudah bersertifikat. Oleh karenanya klien kami adalah pembeli beritikad baik, dan jual beli dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah pada Kecamatan Manggala,” jelasnya di Makassar, Rabu (31/8/2022).

Selain itu pihak yang mengklaim tersebut sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik pada Polrestabes Makassar atas dugaan melakukan delik penyerobotan.

Atas dasar itulah pihaknya, memohon bantuan pengaman pihak Kepolisian dalam hal ini Polrestabes Makassar untuk melaksanakan tugas pokok Kepolisian sebagaimana diamanahkan undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi pihak Kepolisian Kota Makassar telah melaksanakan tugas dengan baik dalam rangka pengaman terhadap pemohon yang bermaksud menguasai tanah bersetifikat yang telah dibeli dengan jual beli yang sah menurut hukum,” kata Sultani.

Menurut dia, Kepolisian Resort Kota Makassar telah melaksanakan tugas penegakan hukum untuk memberikan kepastian hukum produk negara berupa sertifikat hak milik yang tidak pernah dibatalkan oleh pihak yang berkompoten.

Dia menambahkan, tugas dan kewenangan telah dilaksanakan dengan tepat pihak Kepolisian Resort Kota Besar Makassar memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada pemohon yang memiliki bidang tanah dengan atas dasar jual beli yang sah, berdasarkan alas hak sertifikat hak milik produk negara terkuat dan terpenuh sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

“Jadi jelasnya tidak ada mafia tanah yang ada klien saya adalah pembeli beritikad baik yang patut dilindungi undang Jadi kiranya intropeksilah, karena hak yang dimiliki klien kami adalah hak berdasar hukum,” terang Pembina Pusat institut hukum Indonesia (IHI) itu.

Lebih lanjut Sultani membeberkan bahwa, tidak ada perbuatan melawan hukum, dan amat wajar serta berdasar hukum pula kalau kemudian kliennya itu berusaha menguasai tanahnya. Apalagi, Saat ini proses penyidikan terus berlangsung terhadap oknum yang diduga melakukan penyerobotan.

“Silahkan buktikan hak kepemilikan yang sah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh kita hanya mengandalkan kekuatan dan retorika semata, sebab hak milik atas tanah jelas pedoman hukumnya,” lanjutnya.

Dia bahkan mengajak untuk belajar taat hukum dan menghargai hak kepemilikan yang sah orang lain selama tidak pernah dibatalkan oleh pihak pengadilan yang berwenang.

“Saya perlu tegaskan tidak benar berita yang seolah mendiskreditkan klien kami dan pihak Kepolisian. Insya Allah citra pihak Kepolisian tetap sangat baik, karena melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan sempurna untuk melindungi produk negara yang dilindungi Undang-Undang demi kepastian hukum bagi pemilik tanah bersertifikat yang dibeli melalui jual beli yang sah,” kuncinya. (Jum)

You may also like