LUTRA, BB — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Utara menggelar Rapat Koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara, Selasa (30/8/2022)
Ketua Bawaslu Luwu Utara Muhajirin mengatakan, Rapat Koordinasi ini merupakan sebagai bentuk pencegahan pelanggaran potensi terjadinya sengketa Proses Pemilu di kemudian hari.
“Ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan kepada KPU Luwu Utara pada proses verifikasi administrasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024,” katanya saat Rakor di Sekretariat Bawaslu Luwu Utara.
Pertama, kata Muhajirin, KPU Luwu Utara menyampaikan data yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) keanggotaan Partai Politik hasil verifikasi administrasi kepada Partai Politik untuk ditindak lanjuti sesuai jadwal tahapan.
Kedua, memastikan nama-nama keanggotan Partai Politik yang berstatus Memenuhi Syarat (MS) terdaftar dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB)
Ketiga, menyampaikan kepada Partai Politik tingkat Kabupaten Luwu Utara agar memperhatikan jadwal tahapan tindak lanjut hasil verifikasi administrasi sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 309 Tahun 2022.
Dan Keempat, memastikan telah menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat dari Partai Politik.
Selain itu, dia juga mengingatkan KPU Luwu Utara untuk mengadministrasikan bukti-bukti secara manual pada proses verifikasi administrasi melalui Sistem Aplikasi Partai Politik (Sipol)
“Adminsitrasi itu sebagai alat bukti nantinya ketika Penyelenggara Pemilu dipersoalkan di kemudian hari,” tutur Muhajirin.
Sementara Anggota Bawaslu Luwu Utara Ibrahim Umar, juga mengingatkan bahwa antara Bawaslu Luwu Utara dan KPU Luwu Utara agar menjaga komunikasi dan koordinasi setiap tahapan.
Atas saran tersebut, Ketua KPU Luwu Utara Syamsul Bachri sangat mengapresiasi kegiatan rakor yang digelar Bawaslu Luwu Utara untuk mencegah terjadinya potensi Sengketa Proses Pemilu.
Terkait bukti bukti administrasi secara manual pada proses verifikasi adminitrasi di Sipol, Komisioner KPU Luwu Utara Rahmat menyampaikan hal itu sangat penting dilakukan.
“Bukti administrasi secara manual ini penting kita perhatikan pada tahapan proses verifikasi administrasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024,” kata Rahmat. (Kaisar)