SINJAI, BB — Terduga pelaku penggandaan uang di Kabupaten Bone, seorang ibu rumah tangga berinisial RW umur 48 tahun, asal Desa Sanjai, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, telah diamankan oleh aparat Kepolisian Polsek Tonra yang di Back Up dengan personel Polres Sinjai, pada Senin malam, tanggal 22 Agustus 2022, pukul .23.00 Wita di kediamannya, tepatnya di Desa Sanjai, Kabupaten Sinjai.
RW ditangkap lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang.
Salah seorang korban yang tinggal di Kabupaten Bone melaporkan pelaku ke pihak Kepolisian lantaran uang yang diserahkan korban kepada pelaku senilai Dua Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah, tidak mampu dilipatgandakan oleh pelaku.
Sementara itu, Kepala Desa Sanjai, Andi Muhammad Arsal, yang dikonfirmasi jumat (26/8/2022) kemarin, membenarkan peristiwa penangkapan terhadap RW.
Menurut Arsal, RW merupakan warga pindahan dari Kabupaten Bulukumba ke Desa Sanjai. RW jarang tinggal di Desa Sanjai karena RW telah kontrak rumah di Kota Sinjai, tepatnya dibelakang Kantor Depag Sinjai.
“Iye saya ketahui dari media. Setahu saya mereka pindahan dari Bulukumba, mereka sehari-hari pakai cadar,”
“Sekarang mereka sudah ditangani pihak hukum. Pastinya mereka harus tanggung jawab apa yang pernah diperbuat,”
“Mereka jarang tinggal di Desa Sanjai karena kontrak rumah dibelakang Depak Sinjai. Saya tidak kenal, orangnya pakai cadar matanya saja kelihatan,” ungkap Arsal. (Suparman Warium)