MALANG, BB – Satreskrim Polresta Malang Kota, berhasil menangkap sindikat curanmor yang ada di wilayah hukumnya, gerombolan yang di tangkap terdiri dari tiga pelaku curanmor dan satu penadah.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga, mengatakan pelaku ini diketahui beraksi terakhir kali pada Sabtu (6/8/2022) beberapa hari yang lalu.
Pelaku ini beraksi di sekitar konter handphone yang berada di Jalan Kebalen Wetan Kecamatan Kedungkandang kota Malang sekitar pukul 18.45 WIB.
Ketiga pelaku kriminal curanmor yang diamankan bernama Hoseiri (31), warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Basori (28), warga Jalan Irian Jaya I Kecamatan Klojen Kota Malang dan Faisol (34), Warga Kecamatan Blimbing kota Malang.
“Dari ketiga pelaku ini, ditangkap di tempat berbeda, dalam kurun waktu satu hari. Setelah kami berhasil mendapat informasi dari korbannya, bahwa sepeda motornya terlihat dipakai seseorang di suatu tempat,” ujarnya, Kamis (25/8/2022)
Ketika di samperi pemilik kendaraan mengaku bahwah dirinya membeli dari seorang penadah berinisial FB (22), warga Desa Panaguan Kecamatan Propo Kabupaten Pamekasan Madura.
Tidak berhenti sampai di situ, informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pelacakan melalui FB bersama dengan tersangka Faisol, dan diketahui sedang berada di dekat Pasar Gadang Sukun, pada Rabu (10/8/2022) Malam.
Begitu tersangka dirasa sudah jelas mereka berdua pun langsung ditangkap. Pada awalnya, mereka tidak mengaku, namun petugas langsung menunjukkan bukti chat ketiga tersangka dengan penadah langsung tidak dapat berkutik.
“Setelah kami gali keterangan, dua tersangka lain berhasil kami amankan di rumahnya masing-masing,” tambahnya.
Hasil pemeriksaan oleh petugas, ketiga tersangka curanmor ini telah melancarkan aksinya sebanyak lima kali di Kota Malang. Aksi terakhirnya, yaitu dilakukan pada Sabtu (6/8/2022)
Berdasarkan keterangan tersangka, bahwahsannya salah seorang tersangka mengaku, motor korban dijual kepada penadah seharga Rp 4,8 juta.
“Jadi motor hasil curian itu kami jual harganya sekitar Rp 4,8 juta, kemudian uangnya kami bagi rata. Uang hasil penjualan, digunakan untuk bayar kos dan kebutuhan sehari-hari,” jujurnya.
“Akibat dari perbuatannya yang mencuri, tiga tersangka curanmor dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun kurungan.untuk tersangka penadah yang berinisial FB dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tandasnya. (Ynt)