LUTRA, BB — Polsek Malangke Polres Luwu Utara di backup Reserse Mobile Polres Luwu Utara meringkus pelaku pencurian dan penadah mesin Las dan Senso yang terjadi di Dusun Latiring, Desa Ladongi, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara.
Didampingi Waka Polres Luwu Utara Kompol Muh. Rifai dan Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Joddy Titalepta, Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri dalam kesempatannya menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan saksi-saksi akhirnya Kanit Reskrim Polsek Malangke Bripka Amri melakukan koordinasi dengan Kanit Resmob Polres Luwu Utara untuk melakukan penyelidikan sehingga ditemukan pelaku A (28) dan berhasil mengembangkan dan meringkus pelaku N (48) yang merupakan Oknum ASN.
“A (28) dan N (48) ini adalah pemantik pencurian satu unit Senso dan satu unit Mesin Las yang salah satunya adalah oknum ASN, kemudian Tim juga mengamankan satu kendaraan Mobil Avanza milik N (48) yang merupakan barang bukti digunakan untuk membawa mesin tersebut,” ungkap Galih Indragiri saat Konferensi Pers di Mapolres Luwu Utara, Rabu (24/08/2022)
Galih Indragiri juga menambahkan bahwa kedua pelaku ini melakukan pencurian karena korban sedang tidak ada dirumah dan rumah dalam kondisi kosong.
“Kedua pelaku tersebut kemudian menjualnya kepada dua pelaku yakni I (28) dan B (39),” terangnya.
Kapolres Luwu Utara menyebutkan jika korban tersebut mengalami kerugian sebanyak Rp. 12.000.000. Karena kasus pencurian dan pemberatan tersebut, maka dari itu pelaku akan dikenakan Pasal 363 dan pendahan Pasal 480.
“Karena perbuatan mereka sangat meresahkan. Masyarakat sangat berterima kasi kepada jajaran Polsek Malangke atas pengungkapannya menangkap ke empat pelaku tersebut,” paparnya.
“Hasil ini tidak bisa dipungkiri akibat komunikasi yang baik antara Kapolsek Malangke Kompol Alimin Pammu beserta jajarannya dan masyarakat, sehingga pengungkapan kasus pencurian ini berjalan dengan baik dan lancar,” pungkasnya. (Kaisar)