Tujuh Pelaku Judi Online Di Malang Digulung Polisi

by Ardin
0 comments

MALANG, BB – Tindak pidana judi di Kabupaten Malang tergolong masih ada, dan itu adalah penyakit masyarakat yang harus di tangani pihak Kepolisian secara serius.

Guna menangani masalah tersebut, Kali ini Polres Malang menangkap penombok dan pengecer judi togel online beromzet Rp 1 juta per hari. Penangkapan ini terus akan di kembangkan dan menyisir yang ada, supaya tidak ada lagi penjudi ini.

“Para penjudi ini yang kita amankan dapat di bilang mendapat keuntungan sekitar 20 persen atau Rp 200 ribu per hari,” ujar Iptu Ahmad Taufik, Kasi Humas Polres Malang, senin (22/8/2022)

Tujuh tersangka yang diamankan Polisi antara lain Abdul Rosid (44), Bambang Setia Budi (41), Rohmad Darmawan (44), Warsono (64), Hendri Agus Priono (50), Yono Suharto (43), dan Suwandi (44).

Diduga para tersangka bermain togel online tersebut di situs judi berasal dari Singapura dan Hongkong. Setiap pejudi berperan sebagai penombok dan pengecer.

Para pelaku dalam keterangan Realise pers mengatakan bahwah dirinya sudah judi sebanyak dua kali dalam sehari.

“Pada kasus ini kami kami masih menyelidiki perjudian ini, kami akan terus melakukan himbauan kepada masyarakat agar menghindar dari judi khususnya di Kabupaten Malang” terang Taufik. (Yanti)

You may also like