SINJAI, BB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menjerat Eks Pejabat PDAM Tirta Sinjai Bersatu, inisial S dengan pasal berlapis, yakni Undang-undang (UU) Tipikor pasal 2 dan 3 dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun dan 15 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Pihak Kejari Sinjai, dalam press release penatapan tersangka S dalam Kasus korupsi dana hibah PDAM Tirta Sinjai Bersatu, di Aula Kantor Kejari Sinjai, Senin (22/8/2022) kemarin.
“Tersangka S Diancam dikenakan pasal berlapis masing-masing pasal 2 minimal 4 tahun dan pasal 3 maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Kepala Kejari (Kajari) Sinjai, Zulkarnaen.
S telah diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah PDAM tahun 2017-2019 terkait pemasangan sambungan rumah berpenghasilan rendah, dan pipa jaringan distribusi selama dirinya menjabat sebagai direktur PDAM.
Dimana Total dana hibah PDAM yang dikelolah berjumlah Rp. 8 Miliar selama tiga tahun (2017-2019). Dengan rincian tahun 2017 sebesar Rp. 2 Miliar, tahun 2018 Rp. 3 Miliar dan 2019 Rp.3 Miliar.
Sementara Kerugian negara yang diakibatkan dari Tipikor dana hibah tersebut kurang lebih Rp. 1 miliar. Selain telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi, Kejari Sinjai turut mengamankan sejumlah dokumen penting.
“Fakta di lapangan terbukti tidak sesuai jumlah dan jenisnya. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp. 1 Miliar. Kita juga telah menyita dokumen yang dianggap penting,” jelasnya.
Sebelumnya Kejari Sinjai menetapkan eks pejabat PDAM Sinjai sebagai tersangka kasus korupsi Dana Hibah PDAM Tirta Sinjai Bersatu.
Dalam kasus ini, Zulkarnaen menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, setelah penetapan S sebagai tersangka. “Untuk sementara baru satu tersangka, nanti kita lihat perkembangannya kedepan,” kuncinya. (*/As)