LUTRA, BB — Jajaran Kepolisian Polres Luwu Utara menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan pelaku Curanmor yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Luwu Utara, senin (22/08/2022)
Dalam Konferensi Pers tersebut, Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan pelaku berdasarkan laporan korban yang motornya hilang di pinggir jalan saat di parkir.
“Dengan sigap dan cepat, Unit Reskrim Polsek Sukamaju dibantu Resmob Polres Luwu Utara kemudian melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan,” ungkap Galih, saat menggelar Konferensi Pers.
Galih melanjutkan bahwa selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan 3 Unit motor hasil curian.
“Pelaku yang kita amankan berinisial S (52), warga Desa Tulung Indah Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara,” ungkapnya.
Lebih dalam Galih mengungkapkan kronologis kejadian tersebut berawal saat korban berangkat ke kebun dan memarkir motornya di pinggir jalan dan disitulah tersangka melakukan aksinya.
“Kejadiannya pada Kamis, 18 Agustus 2022, lalu. Pelaku saat melancarkan aksinya dengan mengincar kendaraan yang terparkir di bahu jalan. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363/362, ancaman di atas 5 tahun penjara,” terangnya.
Dari kasus ini, Kapolres Luwu Utara berharap agar seluruh masyarakat tetap waspada terhadap tindak kejahatan pencurian dengan tetap memperhatikan keamanan Kendaraan.
“Salah satunya dengan menambahkan perangkat kunci dan tidak lupa untuk selalu mengunci leher kendaraan saat terparkir,” pungkasnya. (Kaisar)