BONE, BB – Jajaran Kepolisian Resort Bone melalui Satpolair berhasil mengungkap terduga pelaku perdagangan bahan peledak (handak) berjenis detonator.
Terduga pelaku diketahui berinisial AM (41) yang merupakan warga Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kapolres Bone, AKBP Ardyansyah menyampaikan hal tersebut melalui Konferensi Pers didampingi oleh Kasat Polair Polres Bone AKP Sukri, di Mapolres Bone, selasa (16/8/2022) pagi tadi.
Ardyansyah mengatakan bahwa terduga pelaku diamankan di Desa Kawerang, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Jumat 12 Agustus 2022 lalu.
“Terduga pelaku diamankan ketika hendak melakukan transaksi. AM ini sudah 2 tahun melakukan jual beli barang peledak seperti ini,” kata Ardyansyah.
Polisi berpangkat Dua Melati ini juga menuturkan bahwa terduga pelaku AM mendapatkan barang peledak tersebut dari seorang berinisial ZK yang diketahui merupakan warga Balikpapan, Kalimantan Timur.
“Barangnya kadang dijemput sendiri atapun COD. Dari tangan terduga pelaku, anggota menyita barang bukti berupa detonator sebanyak 1 books dengan isi 100 batang,” tutur Ardyansyah.
Untuk diketahui 1 books tersebut dibeli dengan Rp900 ribu, dan dijual Rp950. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat UU Darurat No.12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (Iwan Taruna)