SINJAI, BB — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, hingga saat ini terus mendalami Kasus Dugaan penyimpangan adanya pengaturan pemenang dalam proses tender proyek di Kabupaten Sinjai, hingga mencuatnya fee proyek alias setoran awal, yang dimainkan oleh oknum ‘Ketua Kelas’
Kasus yang diaspirasikan oleh Barisan Mahasiswa dan Pemuda (Baramuda) itu, kini menjadi Atensi Kejari Sinjai, tak ayal, sejumlah pihak yang diduga terkait sebelumnya sudah dipanggil untuk melakukan klarifikasi, seperti Kepala UKPBJ dan Pokja.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Sinjai, Andi Sulkifli Herman, yang dikonfirmasi, jumat (12/8/2022) menegaskan jika aspirasi Baramuda, saat ini masih sementara berproses.
“Sementara kami proses,” katanya.
Sementara, terkait progres pengembangan kasusnya, kata Sulkifli, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti, untuk memanggil pihak yang terkait.
“Sebagaimana yang sudah saya sampaikan dulu pak, kami masih mengumpulkan bukti-bukti terkait hal tersebut,” terangnya.
Kendati demikian, Sulkifli memastikan, jika pihaknya akan komitmen mengawal danenindak lanjuti segala bentuk penyimpangan terlebih jika perbuatan itu melanggatlr aturan yang sampai pada menyebabkan kerugian negara.
Sebelumnya, Kepala Bagian UKPBJ Sekretariat Daerah Sinjai, Andi Syarifuddin yang dikonfirmasi membenarkan dirinya telah dipanggil oleh kejaksaan Negeri Sinjai.
“Iye saya dipanggil pihak kejaksaan Sinjai dan telah datang untuk diklarifikasi terkait aspirasi dari Baramuda,” katanya beberapa waktu lalu. (*/A)