Desentralisasi Dan Pembangunan Daerah

0 comments

Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain untuk pelaksanaan tugas, kecuali urusan pemerintahan yang ditentukan Undang-Undang sebagai urusan pemerintah pusat. Sesuai amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bahwa dalam penyelenggaraan Otonomi daerah dipandang perlu untuk menekankan pada prinsip pemerintahan yang baik Good Governance dalam mewujudkan pembangunan daerah yang desentralisasi dan demokratis.

Membangun bangsa adalah membangun daerah. Bangsa yang besar seperti Indonesia tentu mempunyai strategi pembangunan yang tepat. Sejak masa pemerintahan Indonesia di awal kemerdekaan semua pemangku pemerintahan mempunyai konsep dan strategi pembangunan. Konsep strategi pembangunan ini juga tidak cukup dari pemerintah, para akademisi juga telah banyak merumuskan konsep pemikiran untuk kesejahteraan masyarakat kelas bawah. Dan daerah merupakan dasar dari system pemerintahan, peran dan fungsinya merupakan posisi paling fundamental dalam administratif Negara.

Upaya pemerintah menjadikan daerah sebagai pusat aktivitas pembangunan dapat dibuktikan dengan diterapkannya Undang-Undang No.23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Tentang Otonomi daerah, setiap pemerintah daerah diberikan kesempatan dalam mengelolah daerahnya sendiri berdasarkan potensi dan sumber daya didalamnya agar dapat dimanfaatkan secara optimal agar tercapai perkembangan dan kemajuan dari daerah tersebut.

Daerah merupakan unit terpenting dalam pencapaian cita-cita dasar berbangsa dan bernegara. Untuk menilai kemajuan suatu bangsa dapat di ukur melalui perkembangan melalui daerah. Pada masa kolonial, daerah merupakan sasaran eksploitasi demi kepentingan Negara bahkan kelompok tertentu, padahal saat ini daerah diberikan hak dan kewenangan sebagai organisasi kekuasaan dalam mengelolah daerahnya sendiri. Pada masa orde lama daerah dijadikan sebagai basis keberadaan partai politik, keberadanya hanya untuk mempertahankan kekuasaan dan memobilisasi massa demi kepentingan penguasa dan kelompok tertentu bahkan hingga saat ini pelayanan di daerah terbilang sangat kurang dan tidak optimal, sedangkan kemajuan daerah juga sangat bergantung pada kondisi administrasi dan pelayanan publik.

Hingga hari ini, penulis merasa bahwa gerakan membangun daerah belum sepenuhnya berhasil. Kemajuan suatu bangsa dapat dilihat dari kemajuan suatu daerah. Apakah daerah sudah sejahtera atau belum adalah parameter keberhasilan pembangunan. Kesejahteraan daerah dapat tercapai melalui pembangunan infrastruktur dan pembangunan Sumber daya manusia. Oleh karena itu penulis mencoba untuk merangkum Strategi pembangunan daerah dari berbagai sumber tulisan, bacaan, pendapat para ahli dan analisa penulis.

Pembangunan Daerah

Pengertian pembangunan adalah suatu serangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana yang dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, Negara dan pemerintahan dalam usaha pembinaan bangsa. Pembangunan secara umum dapat diartikan sebagai usaha untuk memajukan, men sejahterakan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Pembangunan seringkali diartikan pada pertumbuhan di bidang ekonomi atau kemajuan material. Namun pada faktanya, pembangunan di bidang ekonomi saja belum cukup untuk memajukan kualitas hidup masyarakat, karena malah menimbulkan berbagai masalah seperti kemiskinan akibat kesenjangan atau ketidakmerataan distribusi, kerusakan lingkungan hidup akibat eksploitasi Sumber Daya Alam dan lain-lain. Masyarakat diharapkan dapat mengelola sumber daya alam secara mandiri, sehingga pembangunan di bidang sosial pun dapat dilaksanakan.

Diatas telah dibahas bentuk-bentuk pembangunan daerah, seiring metode dan model pembangunan tersebut juga diharapkan lebih baik lagi, Lalu bagaimana peran masyarakat dalam pembangunan? peran masyarakat khususnya pemuda sangat besar dalam pembangunan bangsa. Pemuda adalah elemen penting dalam pembangunan daerah, Dalam rekam jejaknya, pemuda seringkali dalam posisi sebagai pembaharuan sekaligus pengawal perubahan. Pemuda juga merupakan aset bangsa sehingga dituntut untuk aspiratif, akomodatif, responsive dan problem solving terhadap permasalahan daerah.

Strategi pembangunan Daerah

Sampai saat ini belum ada konsep atau model pembangunan daerah yang optimal dalam upaya penghapusan kemiskinan di daerah dan pembangunan secara umum, pembangunan daerah diarahkan kepada sasaran mengubah dan memperbaiki sumber daya alam dan sumber daya manusia, sehingga dampak ini berguna dalam produksi dan melaksanakan pertumbuhan ekonomi dan perbaikan dalam tingkat produksi.

Pembangunan daerah adalah pembangunan yang diarahkan untuk menghilangkan berbagi hambatan dalam kehidupan sosial dan ekonomi. Seperti kurangnya keterampilan dan pengetahuan, minimnya kesempatan kerja, fasilitas infrastruktur dan lain sebagainya, wilayah daerah umumnya memprihatinkan, sasaran dari pembangunan daerah adalah meningkatkan kehidupan sosial yang optimal sehingga diharapkan mereka mendapatkan tingkat kepuasan dalam pemenuhan kebutuhan material.

Konsep pembangunan saat ini sebenarnya sudah menarik, tetapi menarik saja tidak membuat baik jika strategi praktiknya tidak tepat. Semenjak pemerintahan Presiden saat ini ada program nasional pemberdayaan masyarakat seperti mempercepat dan melanjutkan pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya manusia serta penyederhanaan regulasi dengan adanya UU Cipta Kerja. Tujuan dari program ini adalah pemberantasan kemiskinan dan membuka lapangan pekerjaan.

Strategi pembangunan dalam upaya mengatasi kemiskinan yang ditawarkan pada tulisan ini, berdasarkan pendekatan literatur dengan tahapan agar tepat sasaran. Pertama, penyusunan tata ruang daerah adalah syarat utama dalam memulai suatu upaya pembangunan. Dalam proses penyusunan tata ruang daerah telah dirumuskan berbagai potensi yang ada berdasarkan kultur yang melandasi dan harapan yang ingin dicapai, sehingga wujud daerah nantinya yang khas, seperti daerah wisata, tambang, perkebunan, nelayan, peternakan, agribisnis bahkan daerah tradisional dan lain sebagainya. Dalam tata ruang tersebut, harus tersusun, infrastruktur, pemukiman, kantor, area komersial, lahan budidaya, kemampuan daya dukung lingkungan sesuai kebutuhan dan kesepakatan masyarakat.

Kedua, penetapan aktivitas dan komoditas yang akan dijadikan basis pengembangan ekonomi daerah, berdasarkan analisis terhadap potensi yang ada, kemampuan masyarakat pada umumnya, potensi pasar, minat dan kultur masyarakat. Ketiga, pembentukan lembaga-lembaga masyarakat yang akan berperan sebagai tokoh dan akan memberikan berbagai masukan dalam proses pembangunan daerah.

Keempat, perumusan perencanaan pembangunan untuk suatu masa jabatan Kepala Daerah berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, dan mengenai pembangunan Daerah tentang tahapan, penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Daerah, serta program pembangunan setiap tahunnya. Perumusan harus melibatkan seluruh komponen dan partisipasi masyarakat. naskah perencanaan yang disusun, serta memberikan dukungan dalam bentuk tugas pengawasan dan bantuan yang diarahkan (specific grand) dengan demikian tidak ada lagi program yang bersifat charity, baik dari kabupaten/kota, provinsi maupun dari pusat, seluruh aktivitas pembangunan di daerah sudah terintegrasi program dan anggarannya.

Keenam, penyelenggaraan pelayanan publik yang optimal berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Kebutuhan Pelayanan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa dan atau pelayanan administratif. Secara realitas masih rendahnya pelayanan publik kepada masyarakat. Ini disebabkan rendahnya kompetensi PNS daerah dan tidak memiliki spesifikasi kerja yang jelas berdasarkan standar pelayanan yang diberikan. Belum lagi rendahnya kualitas pelayanan yang membuat pelayanan tidak optimal. Kerap pemerintah daerah mengalami kelebihan PNS dengan kompetensi yang tidak memadai dan kekurangan PNS dengan kualifikasi terbaik. Di sisi lain yang juga lebih memprioritaskan kelompok tertentu atau keluarga yang sifatnya oligarki untuk menduduki jabatan strategis dan mengabaikan profesionalitas jabatan.

Perubahan atas kendali utama dalam proses pembangunan suatu daerah adalah pemerintah. Ide-ide dan konsep pembangunan yang ideal dan tepat sasaran bisa didapatkan dari para ahli dan ilmuwan pembangunan. Namun pada wilayah teknis, pemerintah dan masyarakat dapat menjalin hubungan yang baik, karena partisipasi untuk membangun merupakan tanggung jawab bersama.

Dalam penyelenggaraan otonomi daerah, perlu memperhatikan hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintah daerah, potensi dan keanekaragaman daerah. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah juga perlu di upayakan, kesempatan yang seluas-luasnya perlu diberikan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dan mengambil peran, masyarakat dapat memberikan kritik dan koreksi membangun atas kebijakan dan tindakan aparat. Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah perlu dilakukan Karena sumber legalitas tersebut kemudian sebagai landasan bagi pemerintah dalam melakukan perbuatannya, dan untuk mengurangi terjadinya tindakan yang sewenang-wenang dari pemerintah terhadap hak-hak warga.

Agung Sahib (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Indonesia)

You may also like