Dugaan Persekongkolan Lelang Proyek dan Pemberian Fee di Sinjai Diproses, Kejari Panggil Kepala UKPBJ

0 comments

SINJAI, BB — Kasus Dugaan penyimpangan adanya pengaturan pemenang dalam proses tender proyek di Kabupaten Sinjai, hingga mencuatnya fee proyek alias setoran awal, yang dimainkan oleh oknum ‘Ketua Kelas’ saat ini telah berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai.

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Zulkarnaen.SH.MH melalui Kepala Seksi Intelijen A. Zulkifli, SH saat dikonfirmasi via Watshap, Rabu (27/06/2022) mengatakan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh Baramuda bebarapa waktu lalu terkait dugaan adanya setoran fee oleh sejumlah kontraktor terhadap penguasa terus berproses dan sementara ditangani guna melakukan pemanggilan kesejumlah pihak yang terkait untuk diklarifikasi.

“Iya, sudah sementara proses, kami juga sudah mengundang UKPBJ untuk diklarifikasi,” ungkap, Zulkarnaen.

Selain Kepala UKPBJ, oknum yang disebut sebut ‘ketua kelas’ berinisial HN juga memungkinkan akan dapat giliran panggilan oleh kejaksaan negeri Sinjai

“Sementara kami kumpulkan bukti-bukti, tentu yang terkait dengan kita akan undang,” kata, Kasi Intel Kejari Sinjai.

Sementara, dikonfirmasi terpisah Kepala Bagian UKPBJ Sekretariat Daerah Sinjai, Andi Syarifuddin membenarkan dirinya telah dipanggil oleh kejaksaan Negeri Sinjai.

“Iye saya dipanggil pihak kejaksaan Sinjai dan telah datang untuk diklarifikasi terkait aspirasi dari Baramuda,” ketusnya.

Diketahui, sebelumnya aspirasi Barmuda tersebut tidak hanya dipersoalkan di Kejari Sinjai, bahkan pihak Komisi III DPRD Sinjai, juga sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), dimana hasilnya, Komisi III DPRD Sinjai, memutuskan untuk merekomendasikan masalah tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan penyelidikan. (**AS)

You may also like