Sidang Perdata di PN Watampone, Andi Yusuf : Gugatan Penggugat Diduga Cacat Formil

by Ardin
0 comments

BONE, BB — Setelah sidang pertama pada perkara Perdata Nomor 28/Pdt.G/2022/PN Wtp Tanggal 05 Juli 2022 yang dilaksanakan pada hari Rabu lalu tanggal 13 Juli 2022, kini Pengadilan Negeri Watampone kembali menggelar sidang kedua pada hari Rabu siang tanggal 20 Juli 2022.

Kendati pada sidang pertama pada 13 Juli lalu, hanya dihadiri oleh lelaki Ummareng sebagai tergugat, namun pada persidangan yang kedua ini,10 nama orang yang masuk dalam gugatan perkara tersebut, kini telah hadir 5 orang tergugat pada persidangan.

Seorang tokoh Pemuda di Kabupaten Bone, DR Andi Singkeru Rukka,SE, MH, pada update pemberitaan lalu mengatakan bahwa pihak PN Watampone untuk lebih teliti terhadap gugatan yang diajukan oleh Lelaki Iskandar.

“Saya harap Ketua Pengadilan Negeri Watampone dan hakim yang menangani perkara Perdata ini agar lebih teliti dalam memproses gugatan Lelaki Iskandar,” ungkap Andi Singkeru Rukka.

Tak hanya itu, Andi Muhammad Yusuf, SE, juga turut menanggapi bahwa gugatan Perdata yang diajukan oleh lelaki Iskandar ke lelaki Ummareng Bin Kaseng ini diduga telah cacat hukum.

Menurut Muhammad Yusuf, dari 10 orang yang digugat oleh lelaki Andi Iskandar itu, ada beberapa orang diantaranya yang sudah pernah berperkara dengan lelaki Iskandar.

“Gugatan Perdata yang diajukan oleh lelaki Andi Iskandar diduga cacat formil,”

“Dalam gugatannya, Iskandar telah mencantumkan 10 orang sebagai tergugat, dimana diantara 10 orang tersebut sebelumnya telah berperkara secara perdata dengan Objek yang sama,”

“Sangat jelas dalam Pasal 1917 KUH Perdata, apabila putusan yang dijatuhkan pengadilan bersifat positif (menolak untuk mengabulkan), kemudian putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dalam putusan melekat ne bis in idem. Oleh karena itu, terhadap kasus dan pihak yang sama, tidak boleh diajukan untuk kedua kalinya,”

“Saya yakin Salinan Putusan MA perdata daftar NO: 2646 K/Pdt/2013, dimana Lelaki Iskandar sebagai pemohon Kasasi dan Lelaki Kaseng sebagai termohon Kasasi, masih ada di PN Watampone,” ungkap Andi Yusuf.

Sebagaimana diketahui, sidang kedua pada perkara Perdata Nomor 28/Pdt.G/2022/PN Wtp ini, Penggugat dan Tergugat masuk dalam tahap mediasi. (*)

You may also like