Bupati Sinjai Tak Ingin Ada Warganya Mengeluh Karena Tidak Dapat Pelayanan Kesehatan

by Ardin
0 comments

SINJAI, BB – Masyarakat Kabupaten Sinjai, kini lebih mudah mengakses layanan kesehatan. Hanya dengan mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP), petugas kesehatan di Puskesmas maupun di Rumah Sakit sudah bisa memberikan pelayanan.

Penggunaan KTP dalam pelayanan kesehatan itu dilakukan karena telah terintegrasi dengan asuransi Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menurut Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA), bagi warga yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS, tidak perlu repot lagi membawa kartu BPJSnya saat berobat, terlebih lagi jika kartunya hilang. Cukup memperlihatkan KTP maka petugas bisa melayani. Kebijakan ini juga berlaku bagi warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS. Terutama di Puskesmas.

Termasuk jika dirawat di RSUD Sinjai, dengan KTP juga sudah bisa dilayani. Dan melalui pelayanan gerai terpadu satu pintu, keluarga pasien dibantu oleh petugas agar bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Saya tidak ingin ada wargaku mengeluh karena tidak mendapat pelayanan kesehatan, kalau bisa dipermudah dengan KTP, kenapa mesti dipersulit,” beber ASA, Sabtu (16/7/2022) kemarin.

Alumni Magister Monash University, Australia ini bersyukur karena jumlah warga Sinjai yang terdaftar peserta BPJS Kesehatan sudah mencapai 97 persen dan telah mencapai Universal Health Coverage atau cakupan kesehatan semesta.

Artinya, setiap warga Sinjai yang melakukan pendaftaran dan iurannya ditanggung pemerintah alias gratis, maka tidak perlu menunggu selama 14 hari agar kartu BPJS aktif. Melainkan, bisa langsung difungsikan pada saat hari pendaftaran itu.

“Makanya kami berani mendorong cukup pakai KTP untuk pelayanan kesehatan karena kita sudah berstatus UHC,” urainya.

Kepala Dinas Kesehatan Sinjai, Emmy Kartahara Malik menambahkan, sejak awal pemerintahan Bupati ASA, pelayanan di Puskesmas bisa dilakukan meski pasien belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Hal tersebut dilakukan karena pihaknya mengedepankan pelayanan dibandingkan administrasi. “Sejak awal kebijakan ini sudah dilakukan di Puskesmas, biar tidak punya kartu BPJS kami tetap melayani, cukup pakai kartu,” ungkap Emmy.

Staf Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan peserta BPJS Kesehatan Sinjai Nurul Fajri Utami juga menyampaikan, bagi peserta JKN-KIS yang memerlukan pelayanan kesehatan hanya menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP.

Begitupun dengan peserta yang berusia di bawah 17 tahun dapat menunjukkan Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA). Hal tersebut karena BPJS kesehatan kini memberlakukan satu identitas tunggal bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Jika ada masyarakat kita yang sudah terdaftar sebagai kepesertaan BPJS Kesehatan dan ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan cukup membawa KTP dan tidak mesti wajib membawa kartu,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya tidak lagi menerbitkan kartu jika baru mendaftar, hanya dengan NIK warga sudah terdaftar sebagai kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Kami juga memudahkan untuk mendaftar, tidak perlu datang ke kantor. Tapi memanfaatkan teknologi dengan mengakses website, aplikasi mobile JKN atau bisa melalui WhatsApp. (**)

You may also like