RDP Dugaan Persekongkolan Lelang Proyek di Sinjai, DPRD Rekomendasikan ke APH

0 comments

SINJAI, BB — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sinjai, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Aspirasi, Barisan Mahasiswa dan Pemuda (BARAMUDA) atas dugaan adanya aroma peraktek Perbuatan melawan hukum pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Sinjai, serta adanya dugaan keterlibatan penguasa dalam Setoran Fee, melalui ‘Ketua Kelas’ Hj. Nani.

RDP berlangsung di Ruang Rapat DPRD Sinjai, dipimpin ketua Komisi III Andi Jusman, bersama anggota, Muhammad Wahyu, Kamrianto, Akmal Muin, dan Zulkifli, dengan menghadirkan Kepala UKPBJ Sinjai Andi Syarifuddin, jumat (15/7/2022)

Dalam RDP tersebut, Komisi III DPRD Sinjai, memutuskan untuk merekomendasikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakaukan penyidikan terhadap proses lelang / tender di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

“Jadi hasilnya, Komisi III sepakat untuk merekomendasikan permasalahan ini ke APH untuk diselidiki lebih lanjut,” ungkap Andi Jusman, saat ditemui usai RDP.

Sementara, Kamrianto selaku salah anggota komisi III DPRD Sinjai dari Partai PAN, mengatakan dalam RDP, ada dua opsi terkait aspirasi Baramuda, diantaranya merekomendasikan ke APH, dan mengusulkan untuk pembentukan Pansus.

“Jadi tadi ada dua opsi, namun untuk pansus tentu harus melalui persetujuan semua komisi di DPRD, maka kesimpulan awal tadi kita di komisi III setuju untuk merekomendasikan ke APH,” ketusnya.

Diketahui, Baramuda sebelumnya menyampaikan aspirasi ke DPRD Sinjai, terkait adanya dugaan kejanggalan yang dipertontonkan oleh pihak UKPBJ Sinjai, dimana sejumlah kegiatan atau proyek dengan anggaran milyaran yang di tenderkan terkesan ada permainan atau persekongkolan dalam pemenangan tender.

Bahkan Disinyalir Beberapa perusahaan telah menyetorkan sejumlah dana lebih awal (Fee) ke pihak penguasa melalui ke “ketua kelas” (**)

You may also like