SINJAI, BB — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sinjai, akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Aspirasi, Barisan Mahasiswa dan Pemuda (BARAMUDA) atas dugaan adanya aroma peraktek Perbuatan melawan hukum pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Sinjai, serta adanya dugaan keterlibatan Bupati Sinjai dalam Setoran Fee, melalui ‘Ketua Kelas’ Hj. Nani.
Berdasarkan Surat undagan 13 Juli 2022, yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Sinjai, dan ditujukan kepada Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Sinjai, RDP tersebut rencananya akan digelar pada hari Jumat 15 Juli 2020, pukul 09.00 wita di Ruang Rapat DPRD Sinjai.
“Menindaklanjuti penyampaian Aspirasi dari Masyarakat terkait permasalahan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah, maka diundang kepada Bapak / ibu menghadiri Rapat Dengar Pendapat Komisi III bersama Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretatiat Daerah,” isi dalam surat tersebut.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Sinjai juga memastikan akan menindaklanjuti aspirasi dari Baramuda tersebut, diantaranya Muhammad Wahyu dan Andi Jusman.
Dimana Muhammad Wahyu selaku salah satu penerima aspirasi Baramuda dari Partai Golkar, yang juga merupakan Partai Pengusung pasangan A. Seto dan A. Kartini ini, telah meminta kepada Ketua DPRD Sinjai untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil pihak pihak yang terlibat termasuk Hj. Nani yang bukan lagi rahasia umum disebut sebagai Ketua Kelas.
Wahyu mengaku bahwa dirinya telah mengkonfirmasi Ketua DPRD Sinjai melalui group dan meminta memanggil Ketua Kelas untuk diklarifikasi keterlibatan Bupati Sinjai dalam Setoran Fee.
“Kapan di RDP kan ini pak ketua @Wak 2 Dprd Jam ? Pihak aspirasi menanyakan ini. Undang juga ketua kelas, supaya bisa klarifikasi keterlibatan bupati. Saya sudah konfirmasi Ketua DPRD di group DPRD tapi belum dia jawab,” kata Wahyu saat dihubungi via Watshap, senin (11/7/2022) lalu.
Hal senada disampaikan Andi Jusman, yang juga Ketua Komisi III DPRD Sinjai, saat dikonfirmasi, selasa (12/7/2022)
“Besok sebenarnya kita rapat kerja dengan BPBJ. tapi teman-teman komisi 3 ada yang menginginkan tetap ada RDP jadi saya bilang tergantung kesepakatan teman – teman komisi 3, dan pimpinan harus menyetujui untuk menindak lanjuti aspirasi masyarakat,” katanya.
Kendati demikian pihaknya, memastikan setelah rapat kerja secepatnya akan diagendakan RDP, dengan memanggil pihak terkait.
“Intinya kita akan panggil Pihak terkait dalam hal ini BPBJ, kemudian kalau pun ada yang lain selain perangkat daerah itu, tergantung kesepakatan di komisi 3 karna saya tidak bisa menentukan sendiri siapa – siapa yang akan diundang,” tandasnya.
Diketahui, Baramuda sebelumnya menyampaikan aspirasi ke DPRD Sinjai, terkait adanya dugaan kejanggalan yang dipertontonkan oleh pihak UKPBJ Sinjai, dimana sejumlah kegiatan atau proyek dengan anggaran milyaran yang di tenderkan terkesan ada permainan atau persekongkolan dalam pemenangan tender.
Bahkan Disinyalir Beberapa perusahaan telah menyetorkan sejumlah dana lebih awal (Fee) ke pihak penguasa melalui ke “ketua kelas” (**)