BONE, BB — Sejumlah tokoh pemuda di Kabupaten Bone menyikapi proses penanganan salah satu perkara Perdata yang ada di Pengadilan Negeri Watampone. Perkara Perdata Nomor 28/Pdt.G/2022/PN Wtp Tanggal 05 Juli 2022.
Dalam perkara Perdata tersebut, Lelaki A.Iskandar sebagai penggugat dan Lelaki Ummareng Bin Kaseng dan kawan-kawan sebagai tergugat.
Ironisnya, gugatan Perdata yang diajukan oleh Lelaki Iskandar melawan Ummareng Bin Kaseng tersebut memperkarakan objek yang sama yang mana jauh sebelumnya objek perkara Perdata tersebut sudah mendapat putusan dari Mahkamah Agung, dimana pada saat itu Lelaki Iskandar sebagai Penggugat dan Kaseng sebagai Tergugat.
Tokoh Pemuda Kabupaten Bone, DR Andi Singkeru Rukka,SE, MH menegaskan kepada pihak PN Watampone untuk lebih teliti terhadap gugatan yang diajukan oleh Lelaki Iskandar.
“Saya harap Ketua Pengadilan Negeri Watampone dan hakim yang menangani perkara Perdata ini agar lebih teliti dalam memproses gugatan Lelaki Iskandar,”
“Selain isi gugatan secara materiil, juga perlu dilihat apakah secara formiil sudah tepat atau belum,” tegas Andi Singke.
Hal yang sama juga telah diungkapkan oleh Andi Muhammad Yusuf, SE, bahwa sangat jelas dalam Pasal 1917 KUH Perdata, apabila putusan yang dijatuhkan pengadilan bersifat positif (menolak untuk mengabulkan), kemudian putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dalam putusan melekat ne bis in idem. Oleh karena itu, terhadap kasus dan pihak yang sama, tidak boleh diajukan untuk kedua kalinya.
“Objek yang disengketakan oleh Lelaki Iskandar ini sudah pernah disidangkan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap,”
“Saya yakin PN watampone juga masih mengarsipkan Salinan Putusan MA perdata daftar NO: 2646 K/Pdt/2013, dimana Lelaki Iskandar sebagai pemohon Kasasi dan Lelaki Kaseng sebagai termohon Kasasi,”
“Jadi, saya pun berharap agar Ketua PN Watampone serta Hakim yang menangani perkara gugatan Perdata yang diajukan oleh Lelaki Iskandar tersebut, harus lebih teliti demi untuk menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan kegaduhan,” kata Andi Yusuf. (Tim)