BONE, BB – Kepolisian Resort Bone berhasil mengamankan terduga pelaku narkoba di Kelurahan Mattampawalie, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa 28 Juni 2022 sekitar pukul 19.00 Wita, kemarin.
Terduga pelaku diketahui berinisial TS (32) merupakan warga Dusun Kampung Baru, Desa Tompongpatu, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, dia mengatakan bahwa terduga pelaku TS ini berhasil diringkus oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Bone setelah mendapat informasi dari masyarakat.
“Terduga pelaku TS ini tertangkap tangan, diduga sedang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak satu sachet kristal bening ukuran kecil yang disimpan dalam saku milik TS,”kata Ardiansyah
Perwira berpangakat dua melati ini juga menambahkan bahwa terduga pelaku TS ini dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat ( 1 ) Subs Pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kita masih menduga pelaku TS ini sebagai pengedar dan juga penyalahguna,”jelas Kapolres Ardiansyah. (Iwan Taruna)