MALANG, BB – Bupati Malang, yang diwakili oleh Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto menghadiri acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, dengan agenda Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Malang dan DPRD Kabupaten Malang, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun 2021.
“Kita tentunya patut bersyukur bahwasanya serangkaian proses mulai dari penganggaran, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021, dapat terlaksana dengan baik,” ungkap Didik, senin (27/6/2022)
Pihaknya mewakili pemerintah Kabupaten Malang mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, utamanya kepada DPRD Kabupaten Malang, para anggota Panitia Khusus Raperda dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang.
Yang telah bekerja keras bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Malang dalam melakukan pembahasan-pembahasan, demi kesempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2021 ini.
Setelah melalui proses pembahasan serta penyelarasan dengan hasil pemeriksaan BPK-RI, dapat disampaikan bahwa konstruksi Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2021, adalah sebagai berikut, yakni Pendapatan Daerah sebesar 4 Triliun 89 miliar 399 Juta 566 Ribu 627 Rupiah 50 Sen. Belanja Daerah sebesar 3 Triliun 873 miliar 441 Juta 16 Ribu 561 Rupiah 90 Sen. Pembiayaan Netto sebesar 325 miliar 962 Juta 752 Ribu 468 Rupiah 70 Sen. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar 541 Miliar 921 Juta 302 Ribu 534 Rupiah 30 Sen.
“Selanjutnya untuk memenuhi ketentuan Peraturan Perundangan, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2021, hasil persetujuan bersama ini secepatnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 322 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelasnya.
Hasil evaluasi selanjutnya akan dipergunakan sebagai dasar penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2021. Sebagaimana diketahui bersama bahwa hasil penilaian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2021 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke delapan kalinya.
“Untuk itu, sekali lagi disampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerjasamanya selama ini. Hal ini merupakan wujud komitmen kita bersama dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, ekonomis, transparan dan akuntabel, serta taat pada peraturan perundang-undangan. Semoga pencapaian ini dapat terus kita pertahankan, dan menjadi penyemangat serta pendorong bagi kita untuk bekerja lebih maksimal lagi, dalam memberikan pelayanan dan pengabdian bagi masyarakat Kabupaten Malang,” lanjut Didik.
Ke depannya pihaknya sangat mengharapkan adanya kerjasama yang semakin solid antara eksekutif dan legislatif, sehingga pelaksanaan APBD tahun anggaran berikutnya juga dapat berjalan lebih baik lagi. harapannya juga kepada semua pihak, terutama DPRD Kabupaten Malang agar tetap melakukan pengawasan, dan memberikan rekomendasirekomendasi positif, saran maupun kritikan, agar kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Malang juga dapat semakin meningkat.
“Untuk itu dengan semangat kebersamaan, kegotongroyongan dan saling mengingatkan, mari kita bertekad untuk bekerja lebih keras lagi dalam rangka meningkatkan kinerja pembangunan. Insya Allah secara bertahap masyarakat juga akan semakin merasakan adanya peningkatan kesejahteraan dan hasil kemajuan pembangunan,” tutupnya. (Ynt)