Pelayanan Publik Lapas Wanita Bollangi Dikeluhkan, Advokat Minta Ombudsman Evaluasi

0 comments

MAKASSAR, BB — Salah seorang advokat senior di Makassar, Sulsel, H.Sulthani, SH.,M.H, mengeluhkan sikap dan pelayanan Publik Lapas Wanita Bollangi, Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

Keluhan pelyanan ini dialami Sulthani, saat Kemarin senin (13/6) dirinya datang hendak menemui klien pada pukul 14.00 wita tetapi tidak bisa dilayani karena petugas pintu menyampaikan “tidak bisa lagi pak, besok saja”

Itulah sebabnya Ia datang lagi pagi ini, selasa (14/6/2022) tapi nyatanya selaku advokat ia tidak bisa lagi menemui klien, karena pejabat pada latihan menembak, sesuai penyampaian petugas pintu Lapas.

“Sangat disayangkan disaat pemerintah sedang giatnya mereformasi birokrasi pemerintahan, tetapi institusi Lapas Bollangi terkesan mempersulit kami menemui klien. Selain itu managemen Lapas Bolangi patut dinilai tidak taat UU Pelayanan Publik, tidak menghormati hak Advokat untuk menemui kliennya sesuai ketentuan KUHAP, dan setiap negara dilindungi hak azasinya untuk mendapatkan perlindungan/bantuan hukum,” kesal H. Sulthani, S.H.,M.H. yang juga Ketua Umun Persatuan Advokat Damai Indonesia.

Yang ironi pula menurut Advokat yang sudah malang melintang beracara ini, karena Kementerian Hukum dan HAM sedang berusaha melakukan reformasi pelayanan publik dengan menerapkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) seolah terabaikan.

“Ombudsman patut turut melakukan evaluasi terhadap pelayanan publik pada Lapas Wanita Bollangi dengan harapan managemen birokrasinya tidak terkesan “penjara” melainkan seluruh Aparatur Sipil negara yang ditugaskan di Lapas Wanita Bollangi mampu mentransformasikan kebijakan pemerintah untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang adil dan setara sebagaimana dimaksud UUD 1945. Dan sejatinya Lembaga Pemasyarakatan lebih manusiawi,” tegasnya.

Lebih lanjut, H. Sulthani, S.H.,M.H., yang juga pendiri/pembina Institut Hukum Indonesia (IHI) yang selalu memberikan anugerah “judicative award” kepada institusi, unsur penegak hukum dan ASN serta tokoh masyarakat yang memiliki dedikasi terhadap pembangunan hukum nasional. Bahwa Advokat adalah unsur penegak hukum yang sepatutnya diberikan ruang bertemu dengan kliennya selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Idealnya jika pimpinan atau pejabat tertentu berhalangan kiranya ada pendelegasian yang terukur kepada aparat yang begitu banyak di Lapas Wanita Bollangi. Jangan biarkan pelayanan publik terabaikan, terutama bagi advokat yang hendak menemui kliennya,” pungkasnya. (**)

You may also like