Parah, Oknum Pegawai Sipir Rutan Sidrap Diduga Lakukan Bisnis Terselubung dengan Napi

0 comments

SIDRAP, BB — Seorang oknum pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sidrap mencoreng institusinya sendiri dengan bermodus bisnis pribadi dengan penghuni Rutan itu sendiri.

Hal tersebut terungkap setelah
Pengawas Internal Rutan Kelas IIB Sidrap melakukan pemeriksaan terhadap seorang oknum pegawai Sipir bernama Nana Sutrisna.

Nana diduga kerap melakukan bisnis terselubung dengan modus penyewaan Handphone secara ilegal kedalam rutan.

Sasarannya tak lain adalah warga binaan itu sendiri, padahal di Rutan sidrap sudah disiapkan YANTEL (Pelayanan Telekomunikas) bagi warga binaan.

Yantel itu milik usaha Kantor Rutan Sidrap yang sudah diplot untuk penghasilan tambahan melalui usaha koperasi, justru tak berguna lagi karena para Napi yang berkebutuhan komunikasi tak perlu repot-repot lagi keluar sel untuk memenuhi kebutuhannya tersebut.

Sebenarnya, bisnis yang dilakukan oknum pegawai Sipir ini tak bisa ditoleransi, sebab potensi terjadinya tindak kejahatan seperti bisnis narkoba yang dikendalikan didalam Lembaga Pemasyarakatan bisa saja dan bahkan sangat berpeluang terjadi, seiring maraknya pengungkapan kasus narkoba yang dikembangkan aparat terungkap bisnis sabu dikendalikan para napi yang masih menjalani masa tahanan.

Disitu, beberapa narapidana disebutkan bebas kapan saja untuk melakukan hobi atau usahanya karena bisa bertransaksi dengan menggunakan e-banking atau internet bankin.

Terungkapnya bisnis terselubung ini setelah salah seorang narapidana Sidrap yang tidak ingin disebut namanya membeberkan bisnis tersebut.

Dalam usaha ilegal itu, Nana Sutrisna menyewakan handphone dengan tarif harga untuk siang 75.000 ribu dan kalau malam 150.00 ribu.

Jika di akumulasi, bisnis yang diperoleh dari sewa Gawai itu bisa mencapai jutaan rupiah perbulannya.

Fasilitas sewa Gawai tersebut dilengkapi SIM card dan berbatas waktu penyewaan hingga jam 12 malam.

”Kami Narapidana disini bisa menggunakan handphone karena menyewa dari Pegawai Nana Sutrisna,” Ungkapnya sembari meminta namanya tak dipublis.

Menurutnya, bisnis terselubung tersebut sudah lama dilakoni untuk meraup keuntungan pribadi dengan memanfaatkan warga binaan yang ingin berkomunikasi dengan keluarganya.

Menelisik kasus tersebut, sebenarnya sudah menjadi rahasia umum didalam Internal Rutan tersebut.

Hanya saja, pihak pimpinan tidak mengetahui adanya bisnis terselubung tersebut.

Kepala Rutan Sidrap Iskandar membenarkan oknum bawahannya tersebut tengah diperiksa terkait bisnis pribadi tersebut.

Namun, selama ini dirinya tak mengetahui adanya sewa-menyewa sejak menjabat Pimpinan dilembaga itu pertengahan 2021 lalu.

“Kami sudah tindak dan lakukan proses internal. Hal ini harus kita sikapi tegas karena melakukan bisnis keuntungan pribadi dengan memanfaatkan statusnya sebagai pegawai,” ungkap Iskandar dihubungi via selulernya, Kamis (19/05/2022).

Menurutnya, dirinya selaku pimpinan tak tahu menahu soal aktifitas terselebung itu karena hasil pemeriksaan internal yang bersangkutan melakukan dengan cara tersembunyi-sembunyi.

“Ini betul-betul kami tidak ketahui karena yang bersangkutan melakoni dengan rapi. Kalau para perwira dan anggota jaga sedang melakukan pemeriksaan, lantas Nana ini tidak berada ditempat penjagaan bagian dalam,”katanya.

Pihaknya, kata dia, sudah melakukan tindakan pemeriksaan dan melaporkan ke pimpin Kanwil di Makassar terkait perbuatan yang bersangkutan.

“Kasus ini sudah kami laporkan ke pimpinan dan nanti keputusan hukumannya terserah dari pimpinan. Kami sangat sesali ini karena kita sudah siapkan fasilitas Yantel dan itu resmi dikelola koperasi Rutan, justru Kenapa ada bisnis terselubung seperti ini,”ucap sesal Iskandar.

Inilah yang harus ditertibkan oknum-oknum anggota yang melakukan modus terselubung hanya untuk menambah penghasilan mereka pribadi dengan menyewakan atau menjual ponsel kepada para narapidana,”tegasnya.

Seperti yang dilansir sejumlah media, seorang oknum pegawai internal Rutan Sidrap, Nana Sutrisna sengaja memberikan fasilitas kepada para napi.

Transaksi sewa menyewa itupun dimodifikasi melalui aplikasi SMS e-banking sehingga bisnis ini nyaris tak tercium oleh aparat sipir lainnya termasuk pimpinan karena oknum pelaku tak biasa melakoni transaksi tunai didalam penjara. (**)

You may also like