ASN Sinjai Tambah Libur, Bupati Akan Beri Sanksi Tegas

0 comments

SINJAI, BB – Bupati Sinjai, Andi Seto Ghadista Asapa akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai jika ada yang menambah libur atau tidak masuk kerja.

Orang nomor satu di Kabupaten Sinjai meminta agar kembali bekerja tepat waktu setelah libur dan cuti bersama Idul Fitri 1443 hijriyah.

Kata dia, apabila ada ASN yang menambah waktu libur tanpa keterangan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai regulasi yang ada.

Menurut ASA, libur idul fitri 1443 hijriyah sesuai Keputusan Presiden nomor 4 tahun 2022 menetapkan cuti bersama idul fitri pada tanggal 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022. Sedangkan libur idul fitri pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Sehingga diwajibkan masuk kerja pada hari Senin ini, (9/5/2022).

“Sebagaimana surat edaran dari Pemerintah, ASN Sinjai wajib masuk kerja sesuai tanggal yang ditetapkan,” ucap Bupati ASA, Ahad (8/5/2022).

Orang nomor satu di Sinjai ini menegaskan, bakal mengecek kehadiran ASN melalui Sekretaris Daerah dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sinjai.

Bahkan, Bupati ASA juga menginstruksi para pejabat pembina kepegawaian, agar tidak memberikan izin cuti tahunan kepada aparatur negara di lingkungan instansinya masing-masing, apabila tidak ada alasan yang sangat mendesak.

“Ini semua kita lakukan demi menjamin kelancaran pelayanan publik, apalagi saya kira waktu libur dan cuti yang diberikan sudah cukup untuk dimanfaatkan untuk merayakan hari raya idul fitri,” tegasnya.

Andi Seto menambahkan, bagi ASN dan aparatur lainnya, yang tetap bertugas pada hari lebaran dan cuti bersama ini, pihaknya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya.

“Sebagian dari ASN tetap bekerja selama libur ini seperti yang bertugas di pelayanan kesehatan dan posko pelayanan lebaran. Semoga ketulusan dan keikhlasan saudara-saudara bernilai pahala di sisi Allah SWT”. (*)

You may also like