Biaya SIM C di Polres Bone Diduga Tidak Sesuai PNBP, Dua Pemohon Merasa Dibodohi

0 comments

BONE, BB — Dua pemohon yang merupakan warga bone, inisial HS dan WF terkesan merasa dibodohi saat dimintai pembayaran tarif PNBP pada penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM C) oleh seorang oknum berpakaian sipil, di Unit Satuan Lalulintas Polres Bone.

Kata HS, tahap pertama sebelum masuk ke ruang Unit Lalulintas bagian SIM, ia bersama anaknya WF terlebih dahulu ke salah satu tempat di depan Polres Bone untuk pengurusan kelengkapan berkas. Dan setelah itu ia masuk kedalam untuk mengambil keterangan kesehatan.

“Awalnya, saya melengkapi berkas bersama anak saya di salah satu tempat yang ada di depan Polres Bone. Saat itu saya bayar Rp.50.000 ribu per orang. Jadi, semuanya Rp.100.000 ribu dengan anak saya,”

“Kemudian saya masuk ke dalam di ruangan pengurusan surat kesehatan yang berada di area Polres Bone. Di tempat itu saya bayar Rp.35.000 ribu, dan anak saya bayar Rp50.000 karena ia cek golongan darah. Jadi jumlahnya Rp85.000 ribu,”

“Setelah itu, saya bersama anak saya masuk ke tempat bagian penerbitan SIM. Dan tak lama kemudian setelah SIM C kami terbit, saya diarahkan masuk ke salah satu ruangan sempit di bagian sudut belakang,”

“Disitulah saya disuruh membayar Rp.250.000 ribu per orang oleh seorang oknum berpakaian sipil. Jadi, khusus untuk tarif biaya penerbitan SIM C dua orang, saya dan anak saya jumlahnya Rp.500.000 ribu,”

“Itu belum termasuk dengan biaya kelengkapan berkas yang sebelumnya sudah saya bayar. Jadi, uang yang saya gunakan untuk pengurusan pengambilan SIM C, mulai dari kelengkapan berkas sampai penerbitan SIM C, itu totalnya, Rp.685.000. Kami terkesan dibodohi,” ungkap HS, selasa (3/5/2022)

Kasat lantas Polres Bone, Ajun Komisaris Polisi AKP Andika, saat dikonfirmasi beritabersatu.com mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek terlebih dahulu dan mengarahkan konfirmasi ke Kanit Regident Samsat Bone, Iptu Sujarwo.

“Nanti saya cek terlebih dulu ya Pak. Dan boleh juga kita konfirmasi ke Kanit Regident,” singkat Andika.

Hal yang sama juga telah diungkapkan oleh Kanit Regident Bone, Iptu Sujarwo, bahwa berhubung hari libur sehingga pihaknya akan mengecek minggu depan.

“Maaf dengan siapa ini, minggu depan kita ketemu karena masih libur. Nanti kami cek karena masih libur ini,” kata Sujarwo melalui pesan WhatsAppnya.

Sebagaimana kita ketahui, adapun Tarif PNBP pada penerbitan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, untuk perpanjangan SIM C Rp.75.000 dan penerbitan baru Rp.100.000. (SW)

You may also like