SINJAI, BB – Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) menaruh perhatian besar terhadap keselamatan kerja para nelayan di Kabupaten Sinjai. Salah satu upayanya dengan menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Ketenagakerjaan.
Nelayan di Kabupaten Sinjai didaftarkan untuk mendapatkan bantuan subsidi premi BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian Bupati ASA dalam memberikan perlindungan kepada nelayan dalam bekerja.
Kepala Dinas Perikanan Sinjai, H Haris Achmad mengatakan, bantuan subsidi premi pembayaran BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan inisiatif Bupati ASA setelah program asuransi Nelayan yang bersumber dari APBN terhenti dua tahun terakhir akibat Covid-19.
“Ini murni inisiatif pak Bupati bagaimana agar APBD kita bisa dimanfaatkan membantu nelayan kita setelah asuransi Nelayan dihapus oleh pemerintah pusat karena Covid-19. Jadi pak Bupati tetap ingin memberikan perlindungan keselamatan kepada nelayan,” kata Haris, Rabu (27/4)
Menurut Haris, program bantuan premi BPJS Ketenagakerjaan direalisasikan tahun ini dan menyentuh 500 nelayan. Setiap nelayan yang mendapatkan bantuan subsidi premi ini hanya akan membayar Rp6.800 per bulan sedangkan sisanya ditanggung oleh Pemkab Sinjai.
“Nilai subsidi premi BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan sebesar Rp16.800 tapi nelayan hanya membayar premi Rp6.800 dan Rp10.000 ditanggung oleh Pemda,” jelas Mantan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Sinjai ini.
Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) mengaku, berinisiatif melahirkan program subsidi premi BPJS Ketenagakerjaan karena prihatin dengan nelayan yang memiliki resiko pekerjaan yang sangat besar sementara asuransi nelayan yang telah disediakan sebelumya terhenti.
“Jaminan perlindungan keselamatan kerja ini sangat penting bagi nelayan kita sehingga dapat bekerja dengan nyaman saat mencari nafkah untuk keluarga,” jelas Alumni Monash Australia University ini.
Program lainnya di sektor perikanan Bupati ASA adalah setiap tahunnya memberikan bantuan sarana dan prasarana kepada nelayan di Kabupaten Sinjai. Termasuk bantuan benih ikan dan udang kepada petambak. (Tim Website)