Mantan Jaksa Kasi Pidsus Bone Diduga Terima Uang Dengan Cara Bertahap, Cash dan Transfer

by Editor Muh. Asdar
0 comments

BONE, BB — Ahmad, Kepala Desa Letta Tanah, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, sebut oknum Jaksa mantan Kasi Pidsus Bone berinisial AK, menerima dana 300 juta rupiah, notabene sebagai bukti pengembalian kerugian negara atas kasus dugaan korupsi dana desa Letta Tanah, Bone, tahun anggaran 2019.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ahmad, Kepala Desa Letta Tanah kepada wartawan usai pelaksanaan Salat Jumat di Masjid Miftaul Jannah, Desa Letta Tanah, Kabupaten Bone, Jumat siang, 8 April 2022.

Menurut Ahmad, adanya dorongan jiwa yang tidak mampu ia bendung, sehingga dirinya rela mempertaruhkan jabatannya sebagai kepala desa demi mengungkapkan apa yang selama ini dialaminya.

Ahmad mengakui pada waktu itu dirinya telah memenuhi panggilan untuk hadir di kantor Kejaksaan Negeri Bone lantaran adanya laporan tindak pidana korupsi dana desa Letta Tanah, Bone, tahun anggaran 2019 yang dilaporkan oleh salah satu lembaga ke Kejaksaan Negeri Bone. Dan ia pun menemui oknum Jaksa berinisial AK, sebagai Kasi Pidsus saat itu.

“Iya, panggilan pertama diruangannya. Tanggalnya saya tidak ingat, tapi sebelum 17 Agustus 2020,” imbuhnya.

Menurutnya, ada laporan dari pihak lembaga entah dari lembaga apa “tidak menyebut lembaga apa.

“Baru ada surat panggilan masuk. Setelah itu, dihadirkanlah beberapa saksi sampai bulan November, dibuatkan berita acara dan sebagainya. Waktu itu dari kantor Desa dan Kecamatan semua juga dipanggil untuk dimintai keterangan saksi,” kata Ahmad, Kades Letta Tanah.

Lebih jauh Ahmad menjelaskan bahwa dirinya saat itu hanya ikuti irama, dalam artian ikut irama ada panggilan dan pemeriksaan dari Kejaksaan.

“Pada waktu itu saya hanya ikuti irama, dalam artian ikut irama ada panggilan dan pemeriksaan seperti ini, saya ikuti saja. Artinya saya tidak pertanyakan kronologisnya seperti apa,”

“Petunjuknya pada waktu itu, tolong
sediakan admistrasinya, kami akan turun dengan tim. Admistrasinya artinya mulai dari laporan secara fisik dan secara administratif,”

“Setelah diperiksa admistrasi pertanggung jawabannya, nominal kerugian negara yang muncul sekian. Itu yang saya ikuti. Ia sebutkan nominal kerugian negara waktu itu 300 Juta, itu pada bulan November,” nadanya.

“Dana yang diambil tidak pernah melalui saya, tapi lewat keluarga. 3 kali cash, 1 kali transfer,”

“Uang yang terkumpul sebanyak itu merupakan uang yang berasal dari keluarga,” kata Ahmad.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari Mantan Kasi Pidsus Bone, AK. Kendati media beritabersatu.com telah berusaha mengkonfirmasinya melalui Via WhatsAppnya, namun hingga saat ini belum ada tanggapan. (SW).

You may also like