PKWT PG Camming Mengadu ke Disnakertrans Bone

0 comments

BONE, BB — Lima orang perwakilan Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) unit Pabrik Gula Camming Kecamatan Libureng, mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bone Sulsel. Selasa, (05/04/2022).

Dalam kunjungan tersebut, perwakilan PKWT PG Camming diterima langsung Kepala Bidang Hubungan Industrial didampingi Mur salim, Staf Disnakertrans Bone.

Juru bicara Perwakilan PKWT Pabrik Gula Camming, Andi Tirto Iswandy, menyampaikan permasalahan yang terjadi, dengan mengatakan kami dari pihak pekerja harian Pabrik Gula Camming, non organik itu dikejutkan turunnya surat perjanjian kontrak yang semestinya dikeluarkan atau diterbitkan pada bulan Januari 2022. Tetapi yang terjadi dan diperlihatkan kepada kami pada bulan Maret ini.

” Kami pun mencermati, beberapa pasal kemudian membandingkan pasal yang dibuat pada perjanjian sebelumnya dan yang baru terbit itu ada perbedaan, sehingga kami menolak untuk menanda tangani surat tersebut” imbuhnya.

Sedikit kami jelaskan, kata dia, surat perjanjian kerja tahun 2019 itu berbeda yang mana perjanjian 2019 kami memasukkan pasal pengakuan masa kerja diakomodir.

” Didalam pasal perjanjian kerja itu, pihak manajemen akan memberikan pesangon kepada kami, akan tetapi di surat perjanjian 2022 ini, dan yang perlu difahami adalah masa berlaku perjanjian 2019, berlaku satu tahun, sementara perjanjian 2022 hanya berlalu enam bulan saja, itu perbedaan yang sangat mencolok” jelas Tirto.

Dijelaskan lagi, kemudian dalam pasal itu pada perjanjian 2022, tidak disebutkan tidak terlampir lagi pasal tentang masa kerja kami dan ada pasal yang cukup membuat kami sakit hati, pada pasal 3 ayat 2 yang berbunyi ” Setelah berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu tertentu ini, maka hubungan kerja antara pihak pertama dengan pihak kedua menjadi putus demi hukum dan pihak kedua tidak akan ada tuntutan dalam bentuka apapun”

” Jadi ini artinya kami tidak mendapatkan pesangon lagi pada pasal ini termasuk masa kerja kami tidak akui” bebernya.

Sementara itu, staf Disnakertrans Kabupaten Bone Mur salim, menjawab keresahan pekerja PKWT PG Camming. Ia mengatakan kita pahami dulu aturan yang berlaku mana PKB yang baru belum disahkan, berarti kita masih merujuk PKB yang lama karena masalahnya PKB baru untuk PTPN XIV itu belum ditembuskan ke kami, ke Disnaker.

” Makanya kami bingung bahkan aturan yang mana yang mau dipakai untuk diberikan solusi” ucap Mursalim.

Ini SK 2022, lanjut Mursalim, sudah bermasalah memang. SK yang berlaku Januari ke bulan Juni 2022, berlakunya singkat hanya enam bulan saja, penyerahan itu kapan? dan belum ditanda tangani berarti kontrak ini secara nyata secara aturan dan hukum tidak berlaku. Kemudian yang kedua kalau kita kaki ini persoalan pada pasal kedua ayat 2 konteksnya tidak ada.

“Masalah kewajiban masing-masing disepakati ketika ada masalah itu harus dituntut, misalnya gaji dan hak-hak yang tidak dipenuhi, hal tersebut harus dituntut. Dengan adanya redaksi SK 2022,dan isi redaksinya saja sudah “Salah”dan perlu diubah dan tidak ada yang dirugikan” pungkasnya. (Amry Amas)

You may also like