Akibat Bujuk Rayu, Supir Truck Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Berulang Kali di Atas Mobil

0 comments

LUTRA, BB — Kepala Polisi Sektor Sukamaju Iptu Jayadi lakukan Konferensi Pers terkait pencabulan anak dibawah umur yang melibatkan supir Truck asal kota Makassar dan gadis dibawah umur asal Tanalili, di Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Rabu (30/03/2021)

Didampingi Kasi Humas Polres Luwu Utara Iptu Kawaru, Kapolsek Sukamaju Iptu Muhammad Jayadi saat konferensi Pers menjelaskan bahwa terduga pelaku BU (31) dan korban IL (16), memang sudah lama saling kenal, sehingga terduga pelaku tersebut menyesatkan korban dengan bujuk rayunya.

“Awalnya, sekitar bulan Mei 2021 korban berkenalan dengan terduga pelaku melalui Via Telepon, akibat di suruh oleh bapaknya untuk mengambil kendaraan motor miliknya, sehingga terduga pelaku menjemput korban dan saling berkenalan diatas mobil,” ucap Jayadi.

“Mulai saat itulah korban sering menjalin komunikasi dengan terduga pelaku, berselang beberapa waktu terduga pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban,” lanjutnya.

Iptu Jayadi juga menjelaskan bahwa hasil daripada jalinan asmaranya dan saat itulah korban mulai termakan bujuk rayu dari terduga pelaku. Aksi Pertama sampai tiga kali korban di setubuhi di atas mobil Truck yang ditunggangi terduga pelaku ditempat yang sama di sebuah SPBU Tamboke Raya.

Keempat sampai tujuh kalinya, terduga pelaku melancarkan lagi aksi bejatnya di sebuah Hotel Benhil kota Makassar. Pencabulan selanjutnya terduga pelaku membawanya ke sebuah rumah kontrakan.

“Saat anaknya dibawa ke Makassar, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut. Saat itulah saya beserta personil langsung bergerak dan menangkap terduga pelaku di rumah kontrakannya di kota Makassar,” terang Iptu Muhammad Jayadi kepada awak media.

“Adapun pasal yang kami kenakan terhadap terduga pelaku itu adalah 81 ayat 2 tentang persetubuhan yang dilakukan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, juga di ancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Kaisar)

You may also like