MAKASSAR, BB –Sebanyak 1.099.800 batang rokok ilegal berhasil digagalkan Bea dan Cukai Makassar, rokok yang jumlahnya hingga jutaan batang ini sebelum disita rencananya hendak diedarkan di wilayah Sulawesi. Beruntung pihak Bea dan Cukai mengendusnya.
Hal itu diungkapkan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andi Pramono, ia menjelaskan pengungkapan rokok berjumlah jutaan batang yang sita tersebut berawal dari informasi yang ditindaklanjuti Bea dan Cukai Makassar.
“Ada informasi kita terima dari inteljen. Disebutkan bahwa ada rokok yang diduga ilegal dimuat oleh Kapal Motor (Dharma Rucitra VII yang tiba di Pelabuhan Barru. Tanpa menunggu lama kami langsung bergerak. Dan setiba dilokasi Kapal yang tersebut lalu dilakukan pemeriksaan. Alhasil, ditemukan 50 kanton berisi rokok tak berlabel bea dan cukai,” jelas Andi Pramono, Kamis (24/3/2022)
Ia menyebutkan, rokok ilegal yang disitanya itu merk Honshuangxi dan Jinyexiang . Dikatakan, rokok tersebut dikirim oleh seseorang berinisial C di Jakarta.
“Begitu identitas orang tersebut kami kantongi selanjutnya dilakukan pengejaran. Hasilnya inisial C tersebut diamankan untuk diperiksa. Dari hasil introgasi, C mengaku hingga kembali kami amankan barang buktinya sebanyak puluhan kantong yang hendak dikirim ke Kendari Sulawesi Tenggara dan Morowali Sulawesi Tengah. Atas perbuatan pelaku ini mengakibatkan kerugian negara sebesar 915 juta. Kini pelaku dan barang buktinya diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andi Pramono. (***)