SINJAI, BB — Pria berinisial MJA (22), digiring ke ruang Unit Reserse Narkoba Polres Sinjai untuk menjalani pemeriksaan atas kasusnya menguasai barang haram Narkoba jenis shabu.
Kapolres Sinjai, AKBP Rachmat Sumekar belum bisa menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap MJA. Namun pihaknya menjelaskan bahwa MJA ditangkap dari informasi yang ditindaklanjuti Unit Reserse Narkoba Polres Sinjai.
“Hasil pemeriksaan pelaku (MJA), belum bisa kami jelaskan sebab penyidik masih mengembangkan muasal barang haram yang diperoleh MJA. Bahkan, kami Polres Sinjai dengan tertangkapnya MJA mengimbau warga Sinjai untuk bersama-sama memerangi Narkoba di Sinjai. Kepada warga kami juga menyampaikan agar tidak sungkan memberi informasi. Dan kami pihak kepolisian berjanji menindak tegas pelaku tanpa tebang pilih,” tegas Kapolres.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Zeim Arman didampingi Kaur Bin Ops Ipda Rahman menjelaskan penangkapan seorang warga yang tercatat berdomisili di Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara tersebut.
Kata dia, MJA (pelaku), ditangkap dari informasi warga yang ditindaklanjutinya. Alhasil informasi tersebut betul saja adanya warga yang diduga kuat acap kali melakukan transaksi Narkoba.
“Ketika kami menerima informasi menyebutkan adanya seseorang yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika tepatnya di Jalan Letjen Sukowati, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara. Dengan sigap kami yang didampingi Kaur Bin Ops Ipda Rahman memimpin langsung proses penyelidikan. Alhasil, penyelidikan berbuah hasil. Terkuak orang yang dicurigai tersebut yakni MJA betul saja menampakkan gelagat mencurigakan. Dan untuk memastikan kecurigaan kami, MJA dilakukan penyergapan yang selanjutnya dilakukan penggeledahan badan. Hasilnya mengejutkan,” beber Kasat Narkoba, Rabu (23/3/2022)
“Dari tangan MJA ditemukan barang bukti berupa delapan lembar plastik bening berisi shabu seberat bruto 1,50 gram, dua lembar plastik bening kosong, uang tunai senilai Rp200 ribu, satu unit gawai merk Samsung warna gold, setelah dirampungkan barang buktinya selanjutnya MJA dan barang buktinya digiring ke Mapolres Sinjai untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Kasus ini masih dalam pengembangan,” kata Kasat Narkoba menambahkan.
Sementara warga Sinjai mengatakan mereka akan memberi informasi petugas kepolisian hal-hal yang cukup meresahkan. Apalagi dengan Narkoba tentunya kata mereka harus dilaporkan.
“Kami selaku warga yang paham hukum tentunya sepakat dengan petugas kepolisian untuk tidak sungkan memberikan informasi. Apalagi adanya peredaran Narkoba. Itu jelas merusak generasi anak bangsa. Olehnya itu harus dan itu wajib kita laporkan jika mengetahuinya. Sangat jelas Undang-undang nomor 35 tahun 2009. Ada menyebutkan jika keluarga mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba terhadap keluarganya lalu tidak melaporkan. Itu kan juga terdapat pada pasal 221 ayat 1 dan 2,” ujar Didit yang merupakan warga. (***)