SINJAI, BB – Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Sinjai A. Seto Asapa (ASA), yang melibatkan Andi Darmawangsyah alias Anca Mayor, sebagai terdakwa memasuki sidang putusan, pada selasa (1/3/2022) lalu.
Dalam putusannya, dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sinjai, minggu (6/3/2022). Hakim Pengadilan menvonis Anca Mayor, enam bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik.
Adapun barang bukti yang berhasil disita untuk melakukan perbuatan tidak pidana tersebut berupa sebuah smartphone merek Oppo A12 warna biru. Sedang barang bukti yang dirampas negara berupa satu buah kartu GSM provider Telkomsel.
Dalam putusan tingkat pengadilan negeri itu juga mewajibkan Tersangka Anca Mayor untuk membayar biaya perkara.
Humas PN kelas IIB Sinjai, Hedyana Adri membenarkan putusan tersebut. Hanya saja kata dia, belum inkrah karena masih ada waktu tujuh hari untuk mengajukan upaya hukum banding.
“Putusan tingkat PN sudah dibacakan, namun masih ada waktu 7 hari untuk mengajukan upaya hukum. Jadi belum bisa dikatan BHT (berkekuatan hukum tetap) apabila masih ada upaya hukum baik dari JPU atau Terdakwa,” jelasnya.
Seperti diketahui, Anca Mayor terjerat dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) melalui postingannya di Sosial media beberapa waktu lalu. (**)