BULUKUMBA, BB — Sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga, pribahasa lama ini sangat pantas di alamatkan terhadap seorang pengunjung berinisial C yang tertangkap membawa narkoba jenis sabu-sabu di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Bulukumba.
Dia (C), kedapatan saat dilakukan penggeledahan barang bawaannya yang hendak diserahkan ke warga binaan Lapas berinisial J.
Menurut Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi bahwa pihak petugas pengamanan Pintu Utama (P2U) Lapas Bulukumba amankan 5 bungkus kristal bening diduga sabu sabu.
“Berawal pada hari Sabtu (26/2) sekira pukul 11.50 Wita, petugas P2U memeriksa barang bawaan pengunjung. Dan barang yang dibawa pengunjung berinisial C itu berupa dua bungkus Mie goreng jumbo, dua bungkus bakso dan sepasang sandal. Nah saat sandal sebelah kiri digeledah, petugas mendapati tiga bungkus serbuk kristal warna bening begitupun disandal kanan juga ditemukan dua bungkus serbuk kristal warna bening yang diduga sabu sabu. Setelah barang buktinya diamankan selanjutnya Kalapas Bulukumba Mutzaini langsung menghubungi Kapolres Bulukumba dan menyerahkan lima bungkus serbuk kristal warna bening diduga sabu sabu tersebut kepada kasat narkoba AKP. Baharuddin,” beber Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi, Minggu (27/2/2022)
Yang bersangkutan bersama barang buktinya telah diserahkan dan dalam penanganan Polres Bulukumba untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
“Dengan kejadian tersebut kami meminta agar Kalapas dan Karutan untuk mencegah dan berantas peredaran narkoba di dalam Lapas Rutan. Utamanya penguatan pada Pengamanan Pintu Utama ( P2U) sehingga narkoba tidak masuk ke Lapas/Rutan. Kami juga berharap agar petugas lapas dan rutan untuk selalu bersinergi dengan aparat penegak hukum,” pungkas Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto. (***)