MAKASSAR, BB — Enam orang pelaku dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu digulung polisi, mereka masing-masing berinisial MH (43), FA (31), MIA (28), MF (24), AMY (32), dan DF (28).
Pengungkapan barang haram jenis sabu-sabu seberat Brutto 18,66 gram ini bermula dari informasi yang ditindaklanjuti tim Ops Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel menyebutkan ada penyalahgunaan Narkotika di Jalan Ranggong Dg Romo.
“Informasi kemudian ditindaklanjuti pada Sabtu (26/2/2022), dengan turun ke lokasi yang ditujukan sebuah rumah di Perumahan Topekkong, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, dilakukan penggerebekan. Hasilnya enam orang berhasil digulung. Dari penggeledahan itu barang bukti yang berhasil disita berupa satu shaset kecil berisi sabu,satu alat isap bong,dan sembilan unit ponsel,” jelas Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, Senin (28/2/2022)
Setelah barang bukti dirampungkan kata Kabid Humas, mereka enam orang diamankan tersebut langsung digiring ke Mapolda Sulsel untuk diperiksa lebih lanjut.
“Dua dari enam pelaku bekerja di pemerintahan. Satu berstatus tenaga honor dan satunya seorang Aparatur sipil negara (ASN). Kini ke enam pelaku dan barang buktinya dalam proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana. (***)