Limbah Pabrik Es Balok di Sinjai Timur Rusak Lahan Pertanian Warga, Ada Apa Dengan Sistem Penerbitan AMDAL DLHK

0 comments

SINJAI, BB – Keluhan warga kecamatan Sinjai Timur terkait adanya pabrik es balok di Kelurahan Samataring terus berlanjut, meski pabrik yang diketahui milik Jhoni itu sudah beroperasi sejak tahun 2017 lalu.

Sorotan itu datang menyusul adanya dampak yang diduga merusak lahan pertanian warga setempat. Disamping itu, suara pabrik yang bising, mengganggu ketenangan warga disekitar pabrik tersebut.

Pantauan, Selasa 22 Februari 2022, limbah dari pabrik ini mengalir ke lahan persawahan warga. Sementara dalam memproduksi es balok, pabrik ini diduga menggunakan bahan kimia berbahaya.

“Ribut sekali suara mesinnya. Apalagi ada Masjid di dekatnya. Tak hanya itu, lahan persawahan petani rusak. Belum lagi zat kimia berbahaya yang digunakan dalam proses pembuatan es balok itu,” ungkap Dirga, salah seorang warga.

Terpisah, Idham pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sinjai yang menangani masalah penegakan hukum lingkungan saat dikonfirmasi awak media hanya bisa memperlihatkan sehelai foto izin usaha yang menerangkan bahwa pabrik es milik Jhoni ini memiliki izin.

Hanya saja ketika dipertanyakan mengenai dampak lingkungannya yang saat ini merugikan warga setempat pihaknya tidak sanggup menjawab secara detail.

“DLHK Sinjai sementara melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait dengan informasi tersebut sesuai SOP penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penamanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sinjai, Lukman Dahlan menyebutkan, perusahaan es balok itu milik Jhoni. Nama usahanya, Pabrik Pulau Mas.

“Kalau izin dari DPMPTSP, itu ada. Izinnya keluar sejak tahun 2017. Kalau soal pabrik ini apakah mengantongi AMDAL atau tidak, Dinas Lingkungan Hidup yang lebih tahu,” ucapnya.

Sekedar diketahui bahwa sistem penerbitan izin AMDAL di Kabupaten Sinjai sudah kerap disoroti warga, pasalnya begitu banyak obyek bangunan yang berdampak lingkungan mengantongi izin namun masih saja merugikan warga sekitar. (**)

You may also like