SINJAI, BB – Masyarakat Sinjai Timur, mulai mengeluhkan terkait adanya pabrik pembuat es batu (Es Balok) yang terletak Kelurahan Samataring, yang diduga milik seorang pengusaha bernama Jhoni.
Pasalnya, keberadaan pabrik es balok tersebut diduga tak memiliki AMDAL dan berpotensi merusak lahan pertanian warga setempat. Bukan hanya itu, pabrik tersebut juga diduga menggunakan bahan kimia yang berpotensi merusak humus tanah persawahan milik petani setempat.
Menurut Dirga salah satu warga setempat mengatakan pabrik es balok itu memiliki mesin pengeras es balok yang cukup bising, selain itu keberadaanya juga dikhawatirkan akan berdampak indikasi penyakit pada warga karena limbah industrinya sangat merugikan warga setempat.
“Ribut sekali suara mesinnya dan apa lagi ada Masjid dekatnya dan sejumlah lahan persawahan petani setempat mulai rusak, belum lagi adanya zat kimia yang dikandung dalam proses pembuatan es balok itu, olehnya itu kami meminta pemerintah agar mengawasi pabrik tersebut,” ungkapnya, rabu (24/2/2022)
Sekedar diketahui bahan dasar pembuatan es balok teraebut adalah air sumur bor yang bisa merusak struktur tanah bagian bawa. Pabrik ini tak hanya mengolah es batu balok dari air tak matang, namun juga mencampur dengan zat-zat kimia berbahaya. Tujuannya, menciptakan es batu balok yang bening, sehingga tak membuat pembeli curiga.
Diduga Pabrik es balok ini diperuntukkan buat nelayan, hanya saja tidak ada jaminan bahwa es balok yang diproduksinya akan dikonsumsi warga, beralamat di kecamatan Sinjai Timur, Samataring poros Kajang – Sinjai dan konon sudah beroperasi selama 4 tahun.
Menurut salah satu pekerja dipabrik itu, jika es baloknya dijual 11 ribu per balok dan es produksinya dijamin besar ukurannya dan tahan lama alias tak mudah cair.
Kasus ini mulai tercium, setelah adanya warga yang mengeluhkan keberadaan pabrik es balok tersebut.
Diduga zat kimia yang digunakan adalah kaporit, soda api, tawas, dan anti foam. Zat-zat kimia ini digunakan produsen es batu nakal, untuk menjernihkan air agar produksi es baloknya tahan lama.
Terpisah kepala Dinas PTSP kabupaten Sinjai Lukman Dahlan mengatakan, perusahaan es balok itu bernama Pulau Mas dan pemilik atas nama Jhoni.
Dijelaskan bahwa keberadaan usaha tersebut sudah mengantongi ijin usaha sejak tahun 2017, hanya saja soal adanya izin Amdal dan bahan kimia yang digunakan menurutnya itu bukan ranahnya.
“Kami hanya mengeluarkan izin secara administrasi soal adanya dampak lingkungannya itu urusan lingkungan hidup. Jadi kami hanya menerbitkan administrasinya,“ ungkapnya.
Selain adanya dugaan pembiaran dalam tata cara penerbitan izin, perusahaan tersebut juga dinilai tidak profesional, pemilik usaha es balok ini diduga melanggar undamg undang dengan pasal berlapis, pasal 94 (3), pasal 45 (3) UU No 7 Tahun 2004, tentang Sumber Daya Air dengan ancaman tiga tahun penjara dan denda Rp500 Juta.
Juga pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman lima tahun penjara, denda Rp2 miliar. Lalu pasal 135, pasal 140 UU No 8 Tahun 2012, tentang pangan, dengan ancaman dua tahun penjara serta denda Rp4 miliar. (**)