SINJAI, BB — Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Pembangunan Kantor Desa Bijinangka, kecamatan Sinjai Borong, yang diduga merugikan Negara hingga ratusan juta rupiah hingga kini belum menunjukan muara yang jelas.
Ironisnya, Abdul Rauf, yang sebelumnya Menjabat sebagai kepala desa Bijinangka, sehingga terjadinya dugaan penyimpangan dalam Proses penggunaan anggaran yang masih kekuasaannya kembali maju sebagai calon kepala Desa di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan.
Sebagaimana diketahui, proses Pembangunan Kantor Desa Bijinangka, sebelumnya menjadi obyek dasar dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh kepala desa tersebut. Bahkan sebelumnya Inspektorat melakukan audit rutin dan juga pihak Polres Sinjai menduga keras bahwa terdapat kerugian negara sebanyak 500 juta lebih dalam proses pembangunan tersebut.
Namun dalam prosesnya, diketahui kasus ini tidak berjalan, dan berujung kepala desa yang diperiksa ini terbukti kedapatan melakukan kerugian negara sehingga dirinya harus mengembalikan hasil temuan tersebut kurang lebih sebanyak 200 juta rupiah.
Proyek pembangunan kantor desa tersebut anggarannya bersumber dari Dana Desa (DDS) dan pekerjaannya swakelola. Untuk tahap pertama, anggarannya tahun 2019 sebesar Rp145 juta dan tahap kedua tahun 2020 Rp250 juta.
Rincian anggaran tahap pertama 2019 Rp. 145 Juta meliputi, biaya pembongkaran bangunan, penggalian pondasi, proses pondasi, cor slop dan penimbunan bangunan. Selain itu anggaran tersebut di peruntukkan HOK(Upah Kerja) 30%, perencanaan (Pihak ke 3 RAB) 3%, Pajak 11.5%, honor TPK dan perbelanjaan material.
Sementara anggaran tahun 2020 sebesar Rp.250 juta dengan rincian pekerjaan, tiang beton, rangka baja ringan, atap spandek, kusen lebih 100 mata, jendela, kaca, upah pekerja (HOK) 30%, perencanaan 3%, pajak 11,5%, honor TPK dan lainnya serta sisanya untuk materiall.
Kendati demikian pembangunan kantor desa yang disinyalir sudah menelan anggaran kisaran Rp.400 juta itu belum jelas sampai dimana penanganan dari pihak kepolisian resort Sinjai dan inspektorat Sinjai
Informasi yang dihimpun, Abdul Rauf kini maju kembali sebagai calon kepala desa Bijinangka kabupaten Sinjai dengan adanya beredar gambar dia bernomor urut 4.
Sebelumnya kasat reskrim Polres Sinjai menindak lanjuti kasus tersebut, sehingga hasil sementara ditemukan adanya dugaan kerugian negara sebanyak 500 juta lebih.
“Sementara menunggu hasil audit hitungan resmi dari APIP hasil kerugian negaranya,” ungkap AKP Abustan. SH, beberapa waktu lalu.
Secara terpisah kepala inspektorat Kabupaten Sinjai Andi Adeha, yang dikonfirmasi terkait pengembalian kerugian negara oleh kepala desa Biji Nangka Rauf, mengaku LHPnya sudah diserahkan ke Polres Sinjai, sementara temuannya telah ditindaklanjuti dengan pengembalian.
“Iya sudah diserahkan LHPnya ke Polres dan yang bersangkutan sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian ke Kas Desa, sehingga bebas temuannya bisa dikeluarkan Inspektorat,” kata Inspektur Inspektorat, rabu (23/2/2022). (**)