MAKASSAR, BB — Andi yang merupakan residivis pencurian dan pemberatan terpaksa mendapat tindakan tegas oleh tim Resmob Polda Sulsel lantaran mencoba melarikan diri. Penangkapan warga Sapiria Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa ini seorang anggota Resmob terluka akibat mendapat serangan dari Andi.
Tiga peluru menerjang tubuh Andi membuat Andi tak berdaya. Meski begitu Andi masih memanfaatkan situasi saat dirumah sakit hingga melarikan diri. Namun aksi Andi gagal. Dia kembali dibekuk saat bersembunyi disemak belukar
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara didampingi Panit 2 Ipda Fadly Konggoasa mengatakan, dalam catatan hitam kepolisian pelaku Andi pernah melarikan diri dari ruang pemeriksaan di Polsek Tamalate, kemudian pernah melarikan diri dari polsek Barombong dengan cara menjebol plafon ruang sel Polsek Barombong.
Dengan demikian, lima laporan pelaku Andi masing-masing terlampir dengan nomor laporan LP/08/II/2022/SPKT/ Sek barombong, laporan polisi nomor LP/I/03/2019/SPKT/Sek barombong, tanggal 21 Januari 2019, laporan polisi LP/B/120/X/2021/SPKT/sek mamajang, tanggal 27 Oktober 2021, aduan /856/VIII/2020/Polsek Tamalate, Aduan /745/VIII/2021/Polsek Tamalate.
“Kami menindaklanjuti lima laporan tersebut dengan menguber pelaku. Alhasil, indentitas dan ciri-ciri pelaku berhasil dikantongi, selanjutnya kami mencari keberadaan pelaku. Diperoleh informasi bahwa orang yang kami cari itu tengah berada di Sapiria Kelurahan Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. Dengan sigap kami ke lokasi yang ditujukan,” kata Kanit Resmob, Senin (21/2/2022)
Melihat kedatangan tim Resmob, pelaku berusaha melarikan diri dengan naik ke atap rumah, anggota Resmob kemudian mengejarnya. Namun saat pelaku hendak ditangkap ia melakukan perlawanan. Bahkan melesatkan senjata tajam kebagian paha salah seorang anggota anggota Resmob.
“Anggota kami lainnya melihat jiwa rekannya terancam sehingga melepaskan tembakan ke udara dengan maksud untuk menghentikan aksi brutal pelaku. Namun pelaku tak menggubrisnya dengan terpaksa anggota kami mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku. Dor, dor, peluru menerjang kaki kiri dan kanannya tembus ke pantat, satu peluru menerjang lengan kanannya, setelah pelaku tak berkutik selanjutnya dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara,” jelas Kanit Resmob.
Pada saat pelaku mendapat perawatan medis di RS bhayangkara, dan telah dijaga oleh personel Polsek Barombong, sekira pukul 18.30 wita personel Resmob Polda Sulsel mendapat informasi dari perawat bahwa pelaku melarikan diri dari Rumah Sakit.
“Kami setelah mendapat informasi bahwa pelaku melarikan diri dari Rumah Sakit dengan cepat kami melakukan pengejaran. Dan Alhasil, pelaku kembali berhasil dibekuk saat bersembunyi di semak belukar Jalan Andi Mallombasang,” terang Kanit Resmob. Dari penangkapan pelaku barang bukti yang disita berupa sebilah badik, selanjutnya pelaku kami serahkan penanganannya ke Mapolsek Barombong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara. (***)