MAKASSAR, BB — Aparat Kepolisian Polda Sulsel ungkap penimbunan minyak goreng sebanyak 1.264.699 Kg yang ada di kilang PT.SMART. Tbk, pengungkapan kasus ini dari informasi yang ditindaklanjuti Badan Reserse Kriminal Polri, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus dengan nomor laporan L/156/XVRES/.2.1/2021/Dittipideksus.
Hal tersebut dikemukakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana saat merilis kasus ini dikawasan Pelabuhan Makassar Soekarno Hatta, Senin (21/2/2022)
Perwira tiga bunga melati dipundaknya ini menjelaskan, informasi masyarakat menyebutkan adanya kelangkaan minyak goreng di Makassar (Sulsel), dengan informasi tersebut sehingga Satgas Pangan turun melakukan penyelidikan.
Menurut informasi kata Kabid Humas, kronologi dalam kasus ini menyebutkan jika
PT. SMART Tbk telah mengajukan Persetujuan Eksport (PE), ke Kemendag RI, dengan kewajiban melaksanakan DMO dan DPO RBD Palm Oilen (Minyak Goreng Curah) sebanyak 1850 ton, pada tanggal 3 Februari 2022 dimuatlah minyak goreng dari Kabupaten Tanjun, Kalimantan Selatan dengan menggunakan Vessel Tanker Buana Mas Persada menuju ke Pelabuhan Kota Makkasar, dan pada tanggal 5 Februari 2022 minyak goreng tersebut tiba di Kota Makasar yang kemudian pada tanggal 6-7 Februari 2022 minyak goreng yang berada didalam kapal dimuat/ditaruh kedalam kilang milik PT. SMART, Tbk, lalu pada tanggal 8 sampai 19 Februari 2022 minyak goreng di distribusikan melalui Distributor-distributor dengan sasaran konsumen rumah tangga dan industri, hal tersebut merupakan pelanggaran penyalahgunaan alokasi DMO yang seharusnya minyak goreng tersebut disalurkan untuk kepentingan rumah tangga bukan kepentingan Industri.
“Dari hasil penyelidikan ditemukan penyalahgunaan minyak goreng yang tidak tepat sasaran, minyak goreng milik produsen PT. SMART. Tbk dikirim dari Kabupaten Tarjun, Kalimatan Selatan ke Kota Makasar sejumlah 1850 Ton. Nah dari hasil temuan Satgas. Itu sebanyak 61.18 ton diantaranya di distribusikan ke pabrik Industri yang seharusnya minyak goreng tersebut untuk konsumen rumah tangga, selanjutnya Satgas Pangan mengingatkan kepada produsen Distributor agar mendistribusikan minyak goreng pada tepatnya, yaitu seluruh DMO yang terdapat dalam kilang minyak goreng wajib disalurkan ke konsumen rumah tangga, hal tersebut dilakukan untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga di Provinsi Sulawesi Selatan,” jelas Kabid Humas.
Adapun modus operandinya lanjutnya, terduga pelanggar melakukan penyalahgunaan alokasi DMO sebesar 20% dan DPO RDB Palm Olen (Minyak Goreng Curah) dengan harga domestik Rp10 300/kg guna mendapatkan Pencatatan Ekspor (PE). Alokasi keperluan Rumah Tangga sebagian dialihkan untuk Industri dengan harga yang lebih tinggi seharga Rp19 100/Kg dan tidak untuk keperluan rumah tangga.
“Hasil penyelidikan Satgas, PT. SMART. Tbk telah menjual minyak goreng curah DMO dan DPO tersebut ke beberapa Distributor yaitu PT. Malindo Feedmill Tbk, CV. Duta Abadi, CV. Evanwdaru IND untuk kepentingan industri sebanyak 138.000 KG/138 ton dengan catatan sejumlah 76.82 ton masih tersimpan di dalam kilang tetapi sudah terbeli atau sudah menjadi milik distributor dengan harga Rp19 100/kg: 2. PT. SMART, Tbk telah menjual minyak goreng curah DMO dan DPO tersebut ke beberapa Distributor yaitu PT. Kilang Nabati Terpadu, CV Duta Abadi, CV. Evandarau IND untuk konsumen rumah tangga sebanyak 705.960 KG/705,96 ton dengan harga Rp10 300/kg,” beber Kabid Humas.
Dikatakan, dengan adanya penyelewengan tersebut mengakibat harga penjualan minyak goreng curah pada pasar tradisional cukup mahal seharusnya Rp11.500/liter menjadi Rp15.000/liter.
“Untuk status yang bersangkutan ini diproses hukum oleh Mabes Polri. Jadi kasusnya ditangani oleh Mabes Polri. Disana nanti akan disampaikan status yang bersangkutan.Barang bukti yang disita berupa minyak goreng sebanyak 1.264.699 Kg yang ada di kilang PT.SMART. Tbk, Dokumen-dokumen terkait penjualan PT. Smart. Tbk, Dokumen-dokumen terkait penjualan CV Duta Abadi, Dokumen-dokumen terkait legalitas pendirian CV Duta Abadi,” terang Kabid Humas.
Kendati demikian mengimbau agar kepada para produsen minyak goreng mendistribusikan ataupun menjual minyak sesuai peruntukannya, apabila untuk kebutuhan rumah tangga harus didistribusikan ke rumah tangga bukan untuk industri. (**)