SINJAI, BB – Bertempat di Lobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai, Kepolisian Resort (Polres) Sinjai menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu.
Kegiatan yang digelar pada Jum’at (18/2/2022) pagi ini dipimpin langsung oleh Kapolres baru Sinjai, AKBP Rachmat Sumekar, S.Ik., M.Si didampingi Kasat Narkoba Akp Zeim Arman, SE dan Kasi Humas Akp Fatahuddin B,SH yang dihadiri anggota Resnarkoba dan beberapa awak media.
AKBP Rachmat Sumekar mengungkapkan bahwa pada Senin, tanggal 14 Februari 2022 sekitar pukul 15.30 wita Resnarkoba Polres Sinjai melakukan penangkapan pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 99,38 gram.
” Penangkapan yang berawal dari anggota Satresnarkoba menerima informasi (dari informan) kalau ada seseorang dari Nunukan yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu dan tinggal disekitar desa Patalassang dan desa Biroro, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai dengan memberikan ciri ciri orang tersebut” kata Kapolres.
Menanggapi informasi tersebut, lanjut dia, Personel Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Akp Zeim Arman,SE didampingi KBO Sat Narkoba Ipda Rahman, SH berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan.
Sekitar pukul 15.00 wita melihat ciri-ciri orang yang dicurigai dan gerak-geriknya mencurikan dengan mengendarai sepeda motor sehingga dihentikan dan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) sachet plastik ukuran sedang yang dibungkus dengan kaos kaki warna hitam putih pada celana bagian depan.
Adapun pelaku yang diamankan berinisial lel. IL, (35) tahun, pekerjaan Buruh Tani / Perkebunan, Alamat Dusun Bonto Sugi, Desa Patalassang, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai dan barang buktinya berupa 3 (tiga) buah plastik bening ukuran sedang diduga berisi shabu dengan berat 99,38 (sembilan puluh sembilan koma tiga delapan) gram brutto, 1 (satu) unit HP merk Oppo, dan 1 (satu) buah kaos Kaki warna hitam putih.
Pada saat diintrogasi pelaku mengakui bahwa sabu tersebut bukan miliknya namun milik adiknya yang tinggal ditawau malaysia dan ia hanya dititip untuk dijual, Saat ini pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Sinjai guna proses hukum selanjutnya.
Olehnya itu, Kapolres Sinjai mengajak kepada seluruh warga masyarakat agar bersama- sama memberantas narkoba karena narkoba adalah musuh bersama.
“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sinjai jangan sekali-kali pakai narkoba” imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada istilah tebang pilih dalam memberantas narkotika, tegas Kapolres Sinjai, siapapun dia, akan ditindak. (**)