BANTAENG, BB – Satuan Lalu Lintas Polres Bantaeng gencar memberikan edukasi tentang tatacara pemuatan barang yang sesuai aturan dan peruntukan kendaraan yang benar kepada masyarakat.
Hal itu dilakukan pada Rabu (16/20) oleh Kasat Lantas Polres Bantaeng AKP Ida Ayu Made Ari Suastini, SH ekpada masyarakat pada umumnya.
Kasat Lantas Polres Bantaeng AKP Ida Ayu Made Ari Suastini mengatakan, setelah gencar melakukan penindakan terhadap kendaraan yang kelebihan muatan, saat ini kendaraan Over Dimensi Over Loading (Odol) sudah jarang lagi ada di wilayah Bantaeng.
“Pengemudi kendaraan roda empat perlu diberitahu akan pentingnya pemahaman terhadap kapasitas muatan karena dapat menimbulkan kerusakan jalan. Selain itu, kendaraan truk atau angkutan barang bermuatan berlebihan melanggar UU LLAJ (pasal 307). Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000,” ujar Perwira Polwan Tiga Balok Dipundaknya itu.
Lanjut Kasat Lantas Polres Bantaeng menuturkan, dengan diberikannya edukasi kepada masyarakat kami berharap kendaraan kelebihan muatan dapat membangun kedisipilinan berlalu lintas. (Azhari Lholo)