SIDRAP, BB — Aparat penegak hukum terus berupaya menekan penyalahgunaan Narkoba (Lahgun) maupun kenakalan dikalangan remaja.
Sehingga aparat tak henti-hentinya selalu pendekatan persuasif lewat sejumlah program positif.
Seperti yang tengah digiatkan jajaran Kejaksaan Negeri kabupaten Sidrap, misalnya.
Pada hari Selasa, 15 Februari 2022 mendatangi sejumlah sekolah menyosialisasikan kegiatan pemahaman tentang dampak bahaya Narkotika.
Lewat program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) para pelajar di beri Doktrin sejak dini bagaimana bahaya besar narkoba dan sisi hukumnya.
Seperti di hadapan siswa-siswi SMPN 6 Pangkajene Sidenreng (Pangsid) Kabupaten Sidrap.
Dengan bertemakan Penerangan Hukum Terhadap Lahgun Narkoba Dikalangan Remaja. Puluhan pelajar setempat antusias mengikuti pembelajaran positif terhadap pencegahan narkoba.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap H.Samsul Kasim, SH.MH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Sidrap Adityo Ismutomo,SH, ditemani Jaksa Fungsional Prasti Adi Pratama, SH beserta staf Intel Kejari Sidrap, mengatakan kegiatan JMS tersebut bertujuan utk mengingatkan bahaya narkotika bagi pelajar pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Serta memperkenalkan instrumen pidana terkait tindak pidana narkotika.
Selain itu, sambungnya, bahwa program tersebut untuk memberi pengertian terhadap hukum kepada para pelajar agar paham tentang hukum dan tidak terjerumus pada proses pidana.
Selain itu agar anak anak didik berprilaku baik, dimulai dari tata cara bicara, dan sifatnya.
“JMS menfokuskan doktrin bahaya penyalahgunaan narkotika dan penyebaran hoax dikalangan pelajar dengan tema Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dan Kenakalan Remaja di Kalangan Generasi Muda dan Hoaks,” ujar Aditya, Selasa tadi.
Dikatakannya, program ini sengaja dirancang secara berkesinambungan untuk para pelajar SMA/sederajat.
Pasalnya dikalangan pelajar rentan terlibat permasalahan hukum, seperti penyalahgunaan narkotika.
“Untuk itu, melalui program JMS ini diharapkan akan tumbuh kesadaran dikalangan remaja khususnya pelajar sejak dini tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan hoax. Sehingga akan tercipta kondisi masyarakat yang taat dan sadar hukum,”ucapnya.
Program JMS inipula merupakan program pembinaan masyarakat taat hukum khususnya buat generasi muda yang baru mengenal dunia.
“Kita berkewajiban memberikan pengetahuan tetang hukum pada generasi bangsa, kenali hukum agar menjauhi sejak dini terhadap tindakan yang melawan hukum,” tandasnya sembari menambahkan kegiatan JMS ini akan menyasar sekolah-sekolah lainnya di Sidrap. (*)