Dramatis, Ditresnarkoba Polda Sulsel Mandi Lumpur Sergap 2 Bandar Sabu Pinrang

by Ardin
0 comments

PINRANG, BB — Sepak terjang dua Terduga Bandar Narkotika jenis sabu-sabu yakni Lababa (41), dan Aras alias Larase (34), aksinya berakhir sementara waktu. Kedua warga Jalan Andi Johan, Kelurahan Lalang Bata, Kecamatan Paleteang dan warga Leranglerang, Kelurahan Watangsawitto, Paleteang ini disergap setelah personil Unit III Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Sulsel yang dipimpin, Kompol Andi Sofyan mengendus keberadaannya.

Penangkapan kedua terduga bandar ini cukup dramatis, keduanya berjalan tikus-tikus di semak belukar untuk menghindari sergapan petugas.

Meski begitu, petugas kepolisian yang sudah terbiasa menghadapi rintangan di semak belukar penuh lumpur, sehingga tak mengurungkan niat menghentikan perburuan.

Mereka petugas menyebar dengan cepat untuk memblokade lokasi pelarian keduanya. Suara pistol menyalak dengan maksud menghentikan langkah keduanya, saat itulah kedua pelaku ciut nyali. Dia (kedua pelaku) bermandi lumpur menyerah.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan. Hasilnya barang bukti berupa sabu dari tangan keduanya berhasil disita sebanyak 5 bal dengan total berat netto 245 gram, selain barang haram petugas kepolisian juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit ponsel merek Nokia warna hitam, satu unit ponsel merek Samsung warna putih, satu unit ponsel merek Vivo warna hitam.

Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kompol Andi Sofyan mengungkapkan, proses penyelidikan sampai proses penangkapan terhadap kedua terduga bandar sabu di Kabupaten Pinrang ini cukup menyita waktu. Bahkan keduanya cukup lihai untuk menghindari sergapan petugas kepolisian.

“Mulai informasinya kami terima disebutkan bahwa adanya pengedaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Pinrang yang merupakan bandar. Kami dari tim Subdit Ditres Narkoba dengan sigap melakukan penyelidikan. Setelah terkuak hasil penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas dan ciri-ciri keduanya, selanjutnya dilakukan penyelidikan keberadaan keduanya yang tengah berada Jalan Poros Pinrang, Lalengbata, Paleteang. Setiba dilokasi disana ternyata keduanya bersembunyi,” kata Kompol Andi Sofyan, Senin (14/2/2022)

Personel kemudian menyelidiki keduanya. Diperoleh informasi bahwa kedua orang yang diuber-uber itu tengah berada di rumah sawah.

“Untuk memastikan bahwa betul kedua pelaku berada di lokasi yang ditujukan, personel melakukan penyamaran dengan mendatangi lokasi. Salah satu pelaku merasa curiga sehingga membuang barang buktinya di rumah sawah kemudian kabur menghindari sergapan petugas, kejar kejaran pun berlangsung dramatis sampai di semak belukar, personel mandi lumpur mengubernya. Dan untuk menghentikan langkah keduanya kami melepaskan tembakan ke udara, keduanya pun ciut nyali. Apalagi lokasi sudah diblokade. Alhasil, kedua pelaku berhasil dibekuk meski sebelumnya hendak melakukan perlawanan. Dari tangan keduanya disita beberapa barang bukti berupa narkoba jenis sabu,” ungkap Kompol Andi Sofyan.

Perwira satu bunga melati dipundaknya ini menyebutkan bahwa kedua terduga bandar sabu ini Lababa (41), warga Jalan Andi Johan, Kelurahan Lalang Bata, Kecamatan Paleteang dan Aras alias Larase (34), warga Leranglerang, Kelurahan Watangsawitto, Paleteang, keduanya kerap mengedarkan barang buktinya di Kota Makassar.

“Atas perbuatannya melawan hukum, keduanya jerat pasal 114 Ayat (1), sub 112 Ayat (1) UU narkotika No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup,” tegas Mantan Kasat Narkoba Polres Pinrang ini. (***)

You may also like