SINJAI, BB — Pihak Kepolisian Polres Sinjai, bergerak cepat melakukan penindakan terhadap pelaku balapan liar menggunakan kendaraan Roda empat (mobil) di Jalan Persatuan Raya Sinjai, Kecamatan Sinjai Utara, pada minggu (13/02/2022) dinihari.
Respon cepat yang dilakukan Polres Sinjai, guna merespon keluhan warga, dimana aksi tersebut sangat meresahkan dan membahayakan pengendara lain yang hendak melintas.
Hasilnya, kurang dari 1×24 jam para pelaku berhasil diamankan, pada minggu (13/5/2022) sore.
Adapun identitas yang diamankan yakni, Syamsul Bahri (22) warga Kaccope, Kecamatan Kajura, Kabupaten Bone, pemilik mobil Agya Warnah merah dengan nomor Polisi DD 1806 XH, Rahmat Mujza (19) warga desa Bijinangka, Kecamatan Sinjai Borong, pemilik Mobil Agya warna Silver dengan nomor polisi DD 1713 LS. Selanjutnya pengemudi (Joki) Mobil Agya Silver Wawan Setiawan, alamat jl. Yahya Mathan, kecamatan Sinjai Utara.
Kasat lantas Polres Sinjai Iptu Muhammad Idris, yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku, Ia pun menegaskan akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku demi menjaga dan menciptakan Sinjai sebagai pelopor Kamseltibcar lantas yang bermartabat dan santun.
“Iya Benar, Kedua kendaraan yang terlibat balap liar dinihari tadi telah kita amankan di Polres Sinjai,” katanya.
Akibat perbuatannya, lanjut Kasat Lantas, keduanya akan dikenakan Sanksi Pasal 297 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
“Jadi Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,” Pungkasnya. (**)