SOPPENG, BB – Polres Soppeng menggelar Press Release terkait penikaman Purn. Kamaruddin yang merupakan mantan Kapolsek Lilirilau hingga meregang nyawa, di Aula Mapolres Soppeng, Sabtu (12/2/2022)
Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.IK yang didampingi Kasat Reskrim menjelaskan motif pembunuhan dari mantan anggota Polri tersebut adanya ketersinggungan dari lelaki SN (20) yang didahului saat berkendara yang akhirnya melakukan pengejaran kepada anak korban atas nama AR hingga ke halaman rumah korban di Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.
“Benar, jadi motifnya karena adanya ketersinggungan saat mereka mengendarai sepeda motor,” beber Kapolres.
Tak sampai disitu saja, pelaku utama SN yang membawa badik langsung menusuk korban yang disupport oleh ketiga rekannya. Dimana korban (almarhum Kompol Pur Kamaruddin) saat iti keluar dari rumah karena mendengar keributan dengan spontan melakukan pembelaan untuk anaknya AR dengan sebuah balok, namun naas baginya badik terhunus mengenai dada sebelah kanan sehingga menyebabkan kondisi kritis yang akhirnya di bawa ke Puskesmas dan tak sempat tertolong yang akhirnya meninggal dunia.
“Dari kejadian tersebut pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 338 sub 351 ayat 3 dengan Ancaman 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres.
Dari kasus itu, selain pelaki, Polisi juga mengamankan barang bukti, berupa 1 buah badik yang digunakan pelaku, 1 bila balok yang sempat digunakan korban, 1 lembar sarung bersimpah Darah yang dipakai korban.
Diketahui, Keempat tersangka itu diketahui SN (19), EP (21), YM (19), ZN (20), dan semuanya merupakan warga Desa Benteng Tellue, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone. Kini mereka ke empatnya mendekam di penjara akibat perbuatannya. (Allin)