Kredit Plus Kalah Tingkat Kasasi, Utang Juga Belum Dibayar, Kuasa Hukum: ‘Seharusnya tak Mengulur- ulur Waktu’

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB — Dua putusan perkara perdata yang telah dimenangkan PT. Top Indomaju terhadap PT. Finansia Multi Finance. Terkait ganti rugi kini pemilik PT. Top Indomaju menilai pihak PT. Finansia Multi Finance tak beretikad baik menyelesaikan putusan Mahkamah Agung, terkait membayar ganti rugi tersebut.

Disebutkan dua putusan yang dimenangkan yaitu putusan pihak Pengadilan Makassar dengan nomor putusan : 88/PDT.G/2016/PN. MAKASSAR, kemudian putusan Mahkamah Agung dengan nomor 2163 K/Pdt/2020.

Dengan demikian disayangkan terhadap pihak PT. Finansia dan oknum karyawannya berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Dimana dalam Undang-undang pasal 66 ayat 2 menyatakan bahwa permohonan peninjauan tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.

Perbuatan PT. Financia Multi Finance (Kredit Plus) bersama oknum karyawannya yang tergugat kala itu adalah mereka melakukan perlawanan hukum dan mereka secara tanggung renteng membayar ganti rugi senilai Rp832. 381.000.

Meski begitu Pemilik Top Seluler Indomaju, Hansen Wijaya sejauh ini bersikap bijak terhadap pihak PT. Financia Multi Finance (Kredit Plus) bersama oknum karyawannya itu dengan memberikan waktu agar mereka membayar ganti rugi. Hanya saja sejauh ini mereka (PT. Financia Multi Finance (Kredit Plus) bersama oknum karyawannya) belum beritikad baik.

Olehnya itu Hansen Wijaya melalui Kuasa Hukumnya, Jeremias Rarsina mengatakan, pihak PT. Financia Multi Finance (Kredit Plus) bersama oknum karyawannya, seharusnya tidak mengulur-ulur waktu untuk menyelesaikan kewajibannya ke kliennya.

“Perlu kami ingatkan bahwa PT. Financia Multi Finance (Kredit Plus) bersama oknum karyawannya telah terikat dengan putusan perdata ditingkat kasasi dan sifatnya sudah inkrach. Nah tidak ada alasan lagi untuk menghindar. Olehnya itu kami berharap agar melaksanakan putusan kasasi tersebut,” kata Jeremias Rarsina, Kamis (10/2/2022)

Kendati mengungkap awal gugatan perkara dialami kliennya yakni Hansen Wijaya terhadap pihak Kredit Plus yang bernaung di bawah bendera PT. Financia Multi Finance bersama oknum karyawannya

Mereka yang digugat sebut Jeremias, yakni
PT. Financia Multi Finance (Kredit Plus Makassar), Andi Yutira Indriana dan karyawannya bernama Rosalina alias Ocha.

“Hasil dari PN Makassar dalam putusannya bernomor 88/PDT.G/2016/PN Makassar memutuskan mengabulkan gugatan klien saya (Hansen Wijaya) dan menyatakan tergugat I (Kredit Plus Makassar/PT. Financia Multi Finance) telah ingkar janji/wanprestasi serta menyatakan perbuatan Andi Yutira Indriana (tergugat II) dan Rosalina alias Ocha (tergugat III) yaitu penggelapan dalam jabatan sebagai perbuatan melawan hukum. Selanjutnya menghukum para tergugat I, II dan III secara tanggung renteng (tanggung bersama) membayar ganti kerugian kepada klien saya selaku penggugat sebesar Rp832.381.000,” jelas Jermias.

Karena tak terima putusan PN Makassar kata Jeremias, oleh pihak Kredit Plus (PT. Financia Multi Finance) selaku tergugat I dan Andi Yutira Indriana (tergugat II) serta Rosalina alias Ocha (tergugat III), mereka melakukan upaya hukum banding. Dan hasilnya saat itu melalui putusan nomor 202 Tahun 2018, Pengadilan Tinggi Makassar tetap memenangkan Hansen selaku penggugat.

“Hanya saja, dalam putusannya itu, Pengadilan Tinggi Makassar menghilangkan peran Kredit Plus (PT. Financia Multi Finance) sebagai pihak yang turut ikut menanggung ganti rugi yang dialami penggugat (Hansen) sebesar Rp832.381.000. Nah menyikapi putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi Makassar tersebut, giliran pihak Hansen yang mengajukan upaya hukum kasasi. Dan hasilnya, Mahkamah Agung melalui putusannya bernomor 2163/K/Pdt/2020 menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, Hansen Wijaya serta membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 202/PDT/2018/PT MKS tanggal 8 Agustus 2018 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 88/Pdt.G/2016/PN Mks tanggal 27 Juli 2017,” jelas Jeremias lagi.

Putusan kasasi kembali menguatkan putusan PN Makassar lanjutnya. Di mana Mahkamah Agung mengabulkan gugatan kliennya selaku penggugat dan menyatakan perbuatan Kredit Plus Makassar (PT. Financia Multi Finance) selaku tergugat I telah ingkar janji/wanprestasi dan menyatakan perbuatan tergugat II (Andi Andi Yutira Indriana serta Rosalina alias Ocha (tergugat III) yaitu penggelapan dalam jabatan sebagai perbuatan melawan hukum serta menghukum mereka baik tergugat I, II dan III secara tanggung renteng membayar ganti rugi kerugian kepada klien saya sebesar Rp832.381.000.

Adapun nantinya kata Jeremias, pihak PT. Financia Multi Finance (Kredit Plus Makassar) kembali berdalih akan menempuh upaya hukum lebih lanjut dalam hal ini upaya peninjauan kembali (PK) sebagai upaya menghindari pelaksanaan eksekusi putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrath), maka kata Jermias. Itu keliru.

Upaya PK, lanjut dia, tidak menangguhkan eksekusi karena putusan kasasi telah berkekuatan hukum tetap (inkratch van gewisdje).

“Dalam Undang-undang Mahkamah Agung Pasal 66 ayat 2. Itu sudah jelas. Dengan tegas menyatakan bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan,” pungkasnya.

Sementara itu Kamal selaku Kepala Cabang PT Financia Multi Finance (Kredit Plus) Makassar yang dikonfirmasi terkait perihal ganti rugi tersebut dengan singkat pihaknya mengungkapkan bahwa masalah tersebut masih proses peninjauan kembali dan masalah tersebut kata dia diserahkan ke Kantor Pusat.

“Kalau soal itu saya tidak berkewenangan untuk menjawab sebab sudah diserahkan ke Kantor Pusat,” singkatnya.

Kerjasama Berujung Masalah Hingga Penyelesaian Jalur Hukum

Sebelumnya PT. Top Indomaju dan PT. Finansia Multi Finance berkerjasama dalam hal kredit handpone, tepatnya pada tahun 2008.

“Kami bekerja sama. Dan awalnya berjalan dengan baik ditahun 2008. Namun pada tahun 2013, masalah pun terjadi. Salah seorang oknum karyawan Kredit Plus Makassar (PT. Financia Multi Finance) diduga membuat pesanan pembelian atau Purchase Order (PO) palsu berkolaborasi sama karyawan saya sehingga perusahaan saya rugi ratusan juta,” ungkap Hansen.

Dengan kejadian itu kata dia dirinya terus berupaya untuk berkomunikasi dengan petinggi Kredit Plus Makassar terkait solusi penuntasan permasalahan yang terjadi.

“Kami sempat beradu argumen dengan pihak Kredit Plus dan membuahkan hasil yakni mereka berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini,” tuturnya.

Namun, lanjut Hansen, janji yang diharapkan tidak kunjung direalisasikan, sehingga pihaknya melakukan langkah hukum di tahun 2016. Dari perkara hukum tersebut pihaknya menangkan hal tersebut hingga ditingkat Mahkamah Agung.

“Pada tahun 2016, tidak ada titik terang, sehingga kami melakukan upaya hukum mulai tingkat Pengadilan Negeri Makassar, hingga Mahkamah Agung tepatnya tahun 2020 kami menang. Namun hasil keputusan pengadilan tidak kunjung diwujudkan oleh pihak Kredit Plus. Olehnya itu kami berharap masalah ini bisa di selesaikan dengan baik,” pungkasnya. (***)

You may also like