BONE, BB — Empat bandar narkoba jenis sabu-sabu telah berhasil ditangkap oleh anggota Kepolisian Polres Bone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah menyebutkan kalau pihaknya telah mengendus keberadaan pelaku setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.
“Mereka melakukan transaksi narkoba itu sudah berlangsung lama. Dan ini merupakan kasus pertama untuk bulan Februari 2022. Kami berhasil menangkap 4 pelaku bandar narkoba di tempat yang berbeda,”
“Lelaki berinisial SI umur ( 50 ), warga Kabupaten Sidrap, telah diamankan bersama lelaki IF umur ( 40 ), warga Desa Labuaja, di Kecamatan Kahu Kabupaten Bone, pada Rabu 2 Februari 2022, dengan barang bukti narkoba sebanyak 23 gram sabu,”
“Sedangkan kedua bandar narkotika lainnya, lelaki YT umur ( 35 ), merupakan warga Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, dan lelaki SP umur ( 41 ), adalah warga Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa,”
“Mereka diamankan di Jalan Mesjid Raya, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone pada Selasa 8 Februari 2022, dengan barang bukti 31 gram sabu,” kata Ardiansyah saat mengadakan press release di Mapolres Bone, Rabu (9/2/2022)
Didepan para awak media, Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah menegaskan bahwa untuk narkotika, tidak ada kata toleransi. Siapa pun itu baik dari masyarakat mau pun anggota polisi, semua harus diproses.
“Bone ini memang sudah masuk wilayah pemasok narkoba. Saat ini saya sudah perintahkan semua jajaran Polsek, untuk mengantisipasi adanya peredaran narkoba di wilayah hukum masing-masing,” tegas Ardiansyah. (Iwan Taruna)