MAKASSAR, BB –Dua warga Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), diringkus lantaran menguasai barang haram narkotika jenis golongan 1 (Shabu), keduanya disergap di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas kepolisian Polsek Kawasan Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar melakukan pemeriksaan barang penumpang pada Jumat (4/2/2022), Kapal Darma Kencana IIV dari Surabaya dan bersandar di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.
Seperti biasanya Aparat kepolisian Polsek Kawasan Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar melakukan pemeriksaan barang penumpang bila sudah turun dari kapal penumpang yang sandar.
Kapolsek Kawasan Soekamo Hatta AKP Ismail memimpin langsung proses pemeriksaan barang penumpang didampingi Kanit Reskrim Iptu Laode M. Jefri Hamza serta sejumlah personelnya.
“Ketika proses pemeriksaan berlangsung, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Soekarno Hatta dan Kanit Reskrim memeriksa mobil truck ekspedisi yang dikemudikan pria bernama Mustan. Hasilnya sungguh mengejutkan lantaran ditemukan barang haram narkotika berupa tiga dos berukuran sedang warna cokelat berisi 21, kemudian 20 bungkusan teh cina warna hijau yang berisi Kristal bening diduga shabu seberat 21 kg yang ditaksir harganya sekitar Miliaran rupiah,” ungkap Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP, Yudi Priyanto, saat merilis, Selasa (8/2/2022)
Tidak sampai disitu saja lanjutnya, setelah diamankan barang bukti tersebut pihak Polsek Kawasan Pelabuhan Makassar melakukan pengembangan untuk mengetahui pemilik barang haram tersebut.
“Proses pengembangan dilakukan terhadap pemilik barang haram tersebut. Alhasil, proses pengembangan pun berbuah hasil setelah mengambil lebih dulu keterangan pria bernama Arya Arvandi yang membawa barang haram tersebut. Dalam keterangannya menyebutkan bahwa barang haram tersebut kata dia, ia peroleh dari pria berinisial A dan ALS yang kini berstatus buron. Namun barang itu kata Arvandi lagi ditujukan ke pria bernama Bintang Hidayat,” bener Kapolres.
Lagi-lagi perburuan dilakukan kata Kapolres, orang yang sudah dikantongi identitas dan ciri-cirinya itu diketahui tengah berada di Apartemen Royal Spring C 18/01 Jalan Boulevard Kota Makassar.
“Begitu orang yang diuber-uber tersebut yakni si Bintang diketahui tengah berada di Apartemen Royal Jalan Boulevard, anggota dengan sigap melakukan penyergapan disana. Dan berhasil mengamankan si Bintang yang sementara berada di kamar apartemen. Dari tangannya disita barang bukti berupa satu unit gawai merk Samsung A51 satu unit gawai merk FPhone 6, satu unit gawai merk Samsung Note 9, selanjutnya Polsek Kawasan Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar perintahnya mengarahkan untuk berkoordinasi ke Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Darmawangsa guna melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap temuan barang bukti narkotika diduga jenis shabu tersebut,” pungkas Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Priyanto. (***)