Proses Penangkapan Dua Terduga Bandar Sabu di Lutim

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB –Dua orang lelaki dijebloskan ke balik sel tahanan Mapolda Sulsel, setelah tertangkap sebelumnya dalam kasus narkoba keduanya masing-masing Andi Agung alias Agung (28) dan Muh Ali alias Joni (44).

Kedua warga Lambaresi Dusun Saulu Desa Jalajja, Burau Luwu Timur ini diduga merupakan bandar masing-masing didua wilayah Sidrap dan Luwu Timur

Pengungkapan kasus kedua pelaku ini berawal dari informasi yang ditindaklanjuti Unit III Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Sulsel, informasi menyebutkan bahwa adanya orang yang diduga melakukan gelagat mencurigakan tepatnya di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Desa Jalajja Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.

Untuk memastikan informasi tersebut tim Unit III Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Sulsel dipimpin Kompol Andi Sofyan dengan sigap turun menyelidiki.

“Setelah terkuak dari hasil penyelidikan dari informasi yang ditindaklanjuti. Tanpa menunggu lama orang yang sudah dikantongi ciri-cirinya itu langsung disergap pada tanggal 5 Februari 2022, selanjutnya keduanya dilakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan barang bukti berupa satu buah box Merk Hit berwarna biru berisi gulungan lakban hitam berisi 2 sachet plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu, dua sachet plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu, satu buah sachet plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu,” jelas Kompol Andi Sofyan, Selasa (8/2/2022)

Tidak hanya itu sambungnya, barang bukti lainnya dari tangan keduanya disita berupa tujuh sachet plastik berisi serbuk kristal bening diduga sabu, sebuah gulungan lakban warna hitam berisi 2 sachet kristal bening berukuran sedang diduga sabu dengan berat total 176.74 gram, 1 unit gawai merk Oppo warna putih, satu unit gawai merk Vivo warna hitam, satu unit timbangan digital warna silver serta Pcs sachet bening kosong.

“Sebelum kami melakukan penyergapan keduanya hendak melakukan transaksi dan itu dilakukan sudah sering kali diwilayah tersebut. Kini keduanya dijebloskan ke balik sel tahanan Mapolda Sulsel, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kompol Andi Sofyan. (***)

You may also like