Karena Ingkar Janji, Oknum Kades Kabupaten Malang Dilaporkan Istri Sirihnya Ke Inspektorat

0 comments

MALANG, BB – Dewi Verdiana (35) Warga Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, melaporkan suaminya yang tak lain adalah Seorang kepala desa ke Inspektorat Kabupaten Malang.

Itu tergambarkan nasib seorang Dewi Verdiana yang baru ditinggal oleh suaminya, padahal usia pernikahannya masih sangat muda.

“Pernikahan saya dengan Syahroni selaku Kepala Desa Mendalanwangi terjadi pada 2020 lalu, namun pada 2021 setelah itu dia meninggalkan saya tanpa alasan yang jelas,” katanya, kamis (3/2/2022)

Peristiwa ini terbilang lebih miris karena di saat bersamaan Dewi baru saja melakukan operasi pengangkatan sel telur karena didiagnosis mengidap penyakit berbahaya.

Dengan demikian, atas perlakuan kepala desa itu Perempuan tersebut sekarang merasa ditipu rayuan gombalnya.

Dia menerangkan dirinya dan Syahroni memilih menikah secara agama (nikah siri) dengan disaksikan oleh keluarganya di Kabupaten Probolinggo.

Syahroni berjanji akan menikahi Dewi secara resmi di kemudian hari, namun pernyataan itu rupanya hanya janji kosong.

“Apa yang di janjikan oleh Syaheoni Sampai sekarang belum ada kabar, dihubungi lewat handphone malah nomor saya diblokir,” kata Dewi.

Dengan adanya perlakuan etika sang Kades yang kurang baik pihak keluarganya, Dewi sangat kecewa dan memilih melaporkan Kepala Desa Mandalawangi tersebut ke Inspektorat Kabupaten Malang.

Begitu laporan masuk Pada 31 Januari 2021, Dewi pun dipanggil pihak Inspektorat Kabupaten Malang untuk dimintai keterangan.

Dewi mengaku sudah menempuh secara kekeluargaan, tetapi selalu gagal. Itulah yang mendasari pelaporannya ke Inspektorat.

Dia mengharapkan bisa ada solusi, karena perilaku oknum kepala desa tersebut sangat merugikan Dewi.

“Terus terang Saya sangat dirugikan dengan peristiwa tersebut. Semoga tidak ada korban lain,” ujarnya.

Penasihat hukum korban, Nihrul Bahi Alhaidar menyatakan peristiwa tersebut sangat merendahkan dan merugikan kliennya. Parahnya, perilaku itu dilakukan oleh seorang pejabat publik, yakni Seorang kepala desa.

Perilaku yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut terbilang melanggar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan bisa terancam dengan pencopotan dari jabatannya.

“Itu semua Sesuai keterangan kepala inspektorat pada 2017 yang menyatakan bahwa kepala desa yang menikah siri akan dilakukan penindakan hukum, bahkan sampai ranah pencopotan,” ucap Nihrul Bahi. (Yanti)

You may also like