Kasus DBD Tingkat Jatim, Wilayah Kabupaten Malang Urutan Ketiga Tertinggi

0 comments

MALANG, BB – Ditengah situasi pandemi Covid-19 yang juga belum usai, pemerintah bersama masyarakat kembali mendapat PR (pekerjaan rumah) yaitu perihal DBD (Demam Berdarah Denaue).

Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jatim mencatat, per tanggal 1-24 Januari 2022, penderita Demam Berdarah Dengue (DBD) sebanyak 977 orang, dengan jumlah kematian sebanyak 17 orang.

Kadinkes Jatim, Dr. Erwin Ashta Triyono menguraikan, bahwahsannya jumlah penderita DBD pada bulan Januari 2022 sebanyak 977 tentunya mengalami peningkatan apabila dibandingkan pada bulan Januari 2021 668 kasus.

Untuk jumlah penderita DBD tertinggi terang Erwin, hingga 24 Januari 2022 yakni Kabupaten Bojonegoro 112 orang, Kabupaten Nganjuk 72 orang, Kabupaten Malang 66 orang, Kabupaten Ponorogo, 53 orang, dan Kabupaten Sidoarjo 53 orang.

” Saat ini jumlah kematian DBD tertinggi hingga 24 Januari 2022 di pegang Kabupaten Pamekasan 3 orang, Kabupaten Bojonegoro 2 orang, Kabupaten Nganjuk 2 orang, Kabupaten Bangkalan 1 orang, dan Kabupaten Kediri 1 orang” bebernya.

Tambah dia, penyebarluasan DBD yang begitu cepat meliputi Kepadatan Penduduk, Mobilitas Penduduk, Perilaku masyarakat, Perubahan iklim, dan Pertumbuhan ekonomi, Minimnya ketersediaan air bersih.

“Langkah menanggulangi meluasnya DBD terus terang kami melakukan upaya antara lain meningkatkan peran masyarakat dalam Pemberantasan Sarang nyamuk 3M plus melalui kegiatan satu rumah satu jumantik. Promosi kesehatan melalui berbagai media. Koordinasi dengan sektor terkait dalam upaya pencegahan penyakit DBD,” ujarnya, Rabu (26/1/2022).

Dr Erwin, surveilans kasus DBD di daerah menyiapkan sarana pelayanan kesehatan, yaitu tenaga dan logistik .

“Dengan ini, pihak kami membuat Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur Nomor 443.23/1261/102.3/2022 tanggal 20 Januari 2022 perihal Kewaspadaan Kasus DBD di Jawa Timur kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota di Jawa Timur,” tuturnya.

Pemberantasan Sarang Nyamuk berupa 3 M Plus minimal satu minggu sekali melalui kegiatan Gerakan Satu Rumah Satu Jumantik.

“Kegiatan 3M, menguras bak mandi, vas bunga, tempat minum binatang peliharaan, tatakan dispenser. Selain itu, menutup rapat Tempat Penampungan Air (TPA) bagi TPA yang tidak mungkin dikuras atau ditutup berikan larvasida” pungkasnya. (Yanti)

You may also like