MALANG, BB – Didik Prasetyo adalah perangkat Desa Kedungbanteng Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang yang ditangkap oleh jajaran Sat Res Narkoba Polresta Malang Kota.
Dengan demikian kasus tersebut mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah mengatakan tetap menyerahkan keputusan pemberhentian Didik Prasetyo kepada kepala desa Kedungbanteng.
“Untuk penindakan pemberhentian itu saudara Didik menjadi kewenangan Kades meski Inspektorat Kabupaten Malang sudah mengetahui informasi oknum pegawai yang menggunakan narkoba,” ucapnya, Senin (24/1/2022).
Saat ini Pemkab Malang akan memastikan terlebih dahulu, jika terduga ditahan, maka kepala desa harus memberhentikan sementara .
“Proses penangkapan yang ditindaklanjuti dengan penanganan yang bersangkutan, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara dan yang memberhentikan adalah kepala desa,” jelasnya.
Oknum perangkat desa tersebut ,menurut Tridiyah, baru dapat diberhentikan setelah ada ketetapan putusan hukum yang Vailit.
“Yang bersangkutan akan diberhentikan secara tetap jika proses hukum selesai dan ada ketentuan hukum,” urainya.
Perihal ini, Inspektorat Kabupaten Malang juga mendorong pemerintah desa (pemdes) aktif melakukan tes narkoba kepada perangkat desa, dengan menggunakan anggaran dari Dana Desa (DD).
“Yang pasti untuk upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba , kami (Pemkab Malang) telah bekerja sama dengan BNN melalui testing, tracing untuk pencegahan penggunaan barang haram tersebut secara berkala dan berkelanjutan,” tandasnya. (Yanti)